Buktinya, Rabu (28/12/2016) lampu jalan disejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru mulai dipadamkan. Akibatnya, jalanan menjadi gelap karena tidak adanya penerangan lampu.
"Dengan sangat terpaksa kami harus memadamkan sebagian PJU di Pekanbaru. Pemadaman ini terkait tunggakan lampu jalan pihak Pemko Pekanbaru kepada PLN," kata Manejer SDM dan Humas PLN Wilayah Riau-Kepri, Dwi Suryo Abdullah Rabu (28/12/2016) malam.
Dwi menjelaskan, pemadaman terpaksa dilakukan karena pihak Pemko Pekanbaru tidak komitmen terhadap tunggakan PJU yang pembayaran sudah terlambat selama tiga bulan terakhir itu.
"Kita itu selama ini sudah cukup bersabar. Sebelumnya, Plt Pekanbaru (Edwar Sanger) berjanji akan mencicil dua bulan sampai batas tanggal 20 Desember. Namun janji itu tidak ditepati," kata Dwi.
Menurut Dwi, awalnya pihak Pemkot Pekanbaru berjanji akan membayar tunggakan bulan Oktober pada 1 Desember. Sedangkan tunggakan di bulan November akan dibayar pada 20 Desember.
"Artinya kita hanya minta dua bulan pertama dulu. Tapi sampai siang (kemaren,red), tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kita soal tunggakan itu kenapa tidak dibayarkan. Ya akhirnya ini malam pertama lampu jalan kami padamkan," ujar Dwi.
Soal mekanismenya pembayaran lampu jalan, Dwi menjelaskan, setiap pelanggan membayar tagihan listrik punya kewajiban PLN bayar pajak sebesar 6 persen dari total tagihan.
Dalam sebulan, kata Dwi, pihak PLN rata-rata menyetorkan uang pajak ke kas daerah (Dispenda Pekanbaru) sekitar Rp 7,2 miliar. Pihak PLN mengaku tidak pernah menunggak membayarkan pajak tersebut.
Setelah pajak dibayar, kata Dwi, mestinya Pemkot Pekanbaru harus membayar kembali ke PLN terkait penggunaan daya untuk PJU. Dilansir Detik Pembayaran PJU setiap bulannya berkisar Rp 6,1 miliar. Artinya, masih ada sisa sekitar Rp 1 miliar lebih yang didapat Pemkot Pekanbaru.
Masih menurut Dwi, pihak PLN dalam pekan ini akan tutup buku. Semua laporan keuangan termasuk tunggakan harus dilaporkan.(ck6)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Peristiwa |