BANGKINANG (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar. Jum'at (29/5/2020) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020) mengatakan, penangkapan pertama sekira pukul 16.00 WIB terhadap tersangka JU alias AN (33) warga Suka Makmur Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan. Dari pelaku ini didapati barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu seberat 11,65 gram dan sejumlah peralatan penggunaan sabu.
Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB, Tim kembali menyasar seorang pelaku lainnya inisial RU alias YN (24) di Dusun Kuala Lumpur Desa Mayang Pongkai Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Dari penangkapan ini didapati barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2,42 gram dan beberapa peralatan penggunaan sabu.
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka JU sebelumnya di Desa Kebun Durian. "Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa narkotika pada tersangka JU didapatkan dari MA alias TO warga Jalur III Dusun Lapangan Desa Mayang Pongkai," ujar Daren.
Petugas langsung memburu tersangka MA alias TO di rumahnya dan berhasil mengamankannya. Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 0,83 gram dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |