Ahmad Syah Harrofie
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah mengirim surat tanggapan atas penyelenggaraan rapat paripurna perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru tahun 2017-2022 kepada Ketua DPRD Pekanbaru.
Surat itu menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Pekanbaru tanggal 13 Mei 2020 perihal Laporan Keberatan Terkait Penyelenggaraan Rapat Paripurna Perubahan RPJMD tahun 2017-2022, dan Surat Wakil Ketua DPRD Pekanbaru tanggal 27 Mei 2020 perihal Kronologis Pengambilan Keputusan Bersama Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2017-2022.
Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie, saat dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan surat itu merupakan surat Gubernur Riau. Terdapat empat poin yang menjadi acuan.
Ahmad Syah mengatakan, dalam surat itu Gubernur menyarankan agar paripurna RPJMD Pekanbaru 2017-2022 disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
"Artinya pembahasan RPJMD Pekanbaru itu harus melalui kuorum. Karena pak Gubernur juga mendapat masukan karena rapat paripurna pengabilan keputusan tidak kuorum, maka ketika pak Gubernur melakukan verifikasi tentu salah dimata hukum," katanya.
Lebih lanjut Ahmad Syah menegaskan, dalam persoalan ini Gubernur Riau selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah tidak melihat perbedaan yang terjadi di DPRD Pekanbaru.
"Soal perbedaan itu kita kembalikan ke DPRD Pekanbaru. Tapi secara regulasi kita melihat paripurna harus dilakukan kuorum. Hal ini kita sampaikan karena ada dua surat yang diterima oleh pak Gubernur, keduanya dari pimpinan DPRD Pekanbaru," terangnya.
"Jadi yang satu menyebutkan paripurna RPJMD kuorum, dan satu lagi mengatakan tidak kuorum. Makanya pak Gubernur menyarankan agar paripurna merujuk ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Ranperda Perubahan RPJMD Pekanbaru diajukan kepada Gubernur untuk diverifikasi," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |