Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Insentif Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Pekanbaru untuk Januari hingga Maret sudah tuntas dibayarkan. Namun, untuk bulan April baru sebagian RT dan RW dibayarkan.
Sebab, Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru baru beberapa kecamatan. Bagi kecamatan yang sudah mengajukan SPM, hak para RT dan RW langsung dibayarkan.
"Januari, Februari dan Maret sudah cair semua. Untuk April sudah dicairkan sebagian, yang sudah masuk langsung kita cairkan," kata Kepala BPKAD Kota Pekanbaru Syoffaizal, didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan, Basri, Selasa (2/6/2020).
Ia mengungkap, dari 12 kecamatan yang ada, baru sebagian kecamatan yang sudah mengajukan SPM ke BPKAD. "Kalau tidak salah ada sekitar 5 atau 6 kecamatan yang sudah masuk (Surat Perintah Membayar) dan langsung dicairkan," ujar Basri.
Ia menjelaskan, total anggaran insentif RT dan RW per bulan lebih kurang Rp2,1 miliar. Bagi kecamatan yang belum mengajukan SPM, diimbau untuk segera mengajukannya.
"Bagi kecamatan yang belum mengajukan, agar mengajukan SPM, permintaan pembayaran ke BPKAD untuk RT/RW," imbuhnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, setiap bulannya memberikan insentif sebesar Rp450 ribu untuk Ketua RT dan Rp650 ribu Ketua RW. Insentif ini dibayarkan Pemko sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |