Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah akan menerapkan new normal atau tatanan hidup baru di Indonesia. Namun, kebijakan itu banyak disalahartikan oleh masyarakat. Banyak masyarakat yang berbondong ke pusat perbelanjaan dan berkerumun.
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung RI memberi arahan khusus pada seluruh kejaksaan untuk menyampaikan kepada pemerintah dan masyarakat tentang new normal. Jangan sampai ada yang salah kaprah.
"Pengertian new normal jangan salah kaprah. Kalau kita lihat di daerah lain maupun Riau, ada pengertian dari masyarakat yang sudah kebablasan. Menganggap ada pelonggaran-pelonggaran," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, Selasa (2/6/2020).
Mia menegaskan, new normal adalah suatu kedisiplinan masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan pemerintah. Masyarakat harus bertahan hidup dengan yang benar.
Untuk bertahan hidup, ada empat peraturan yang harus tetap dijalankan masyarakat saat new normal. "Selalu gunakan masker jika keluar rumah, mencuci tangan dengan air dan sabun, menghindari kerumunan, dan menerapkan pola hidup sehat, dengan mengonsumsi makanan bergizi dan berolahraga," kata Mia.
Saat ini, kata Mia, protokol kesehatan itu diabaikan banyak masyarakat. Padahal dalam agama apapun, dianjurkan untuk berikhtiar agar bisa hidup lebih baik.
"Kami yakin semua mengajarkan hal sama, baik Islam, Kristen, Budha dan Hindu. Selalu harus berikhtiar untuk hidup lebih baik," kata Mia.
Dalam praktik saat ini, Mia melihat ketika PSBB dihentikan masyarakat langsung menyerbu tempat keramaian. "Ini kami sesali. Kita tidak tahu saat ini siapa yang jadi menyebarkan virus tersebut. Banyak sekali orang tanpa gejala," tutur Mia.