Masjid Raya Annur Provinsi Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang penerapan new normal masih digodok. Sebelum itu selesai, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk rumah ibadah sebagai panduan pengurus.
SE bernomor 451/SE/1024/2020 itu tentang pemberlakuan perilaku hidup normal baru (new normal life) menuju tatanan kehidupan baru pada penyelenggaraan kegiatan rumah ibadah di tengah pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
SE itu mengajak membiasakan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan dan slogan 4 sehat 5 sempurna. Juga dijelaskan seperti mencuci tangan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, istirahat yang cukup dan makan yang bergizi.
"Memfungsikan kembali kegiatan rumah ibadah yang telah aman dari Covid-19 ditunjukkan dengan surat keterangan dari camat dan lurah setempat," kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Rabu (3/6/2020).
Di dalam SE itu juga diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap penyelenggaraan rumah ibadah dengan ketentuan, pengurus melakukan pembersihan atau sterilisasi secara berkala, atau penyemprotan disinfektan. Pengurus rumah ibadah menyediakan fasilitas pencuci tangan, pengukur suhu tubuh, dan petugas pelaksananya menerapkan protokol kesehatan.
SE juga menganjurkan agar mempersingkat bacaan saat pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah. Melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan, bagi muslim membawa sajadah dari rumah, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari berdiam lama di rumah ibadah.
"Kemudian bagi yang memiliki gejala demam agar beribadah di rumah. Memberlakukan protokol kesehatan secara khusus kepada jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah," jelasnya.
SE itu juga mengatur pelaksanaan pemakaman bagi umat Kristiani yang dilakukan di rumah ibadah maupun secara adat agar dilakukan dengan waktu yang seefisien mungkin. Kemudian menerapkan fungsi sosial rumah ibadah seperti menggelar pertemuan atau akad nikah supaya tetap melakukan protokol kesehatan.
"Kemudian agar ikut peduli terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai ketentuan Surat Edaran atau Imbauan dari organisasi lembaga keagamaan masing-masing tentang pencegahan Covid-19," jelasnya.
SE Walikota terkait pengaturan kegiatan rumah ibadah dikeluarkan, seiring menunggu regulasi yang mengatur kegiatan masyarakat dalam masa New Normal yang dipertajam dengan Perwako rampung.
"Jadi dikeluarkan dulu SE Walikota sampai Perwako kita selesai dibuat, karena seiring berakhirnya PSBB banyak rumah ibadah yang memulai kembali kegiatan dirumah ibadah," kata Irba.
Saat ini Perwako yang mengatur kegiatan masyarakat selama masa new normal masih disusun. Ia memastikan dalam waktu dekat akan diberlakukan. "Saat ini masih dalam harmonisasi, karena kan banyak melibatkan OPD yang misalnya mengatur Sekolah, Rumah Ibadah, Perdagangan, dan lainnya. Kita upayakan minggu ini selesai," jelasnya.
Ditanya apakah tempat hiburan malam dan hiburan lainnya sudah diperbolehkan beroperasi, Irba menyebut belum. "Tunggu dulu, kami masih menyusun regulasinya. Sabar dulu, karena belum ada aturan yang mengatur itu," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |