PASIRPENGARAIAN (CAKAPLAH) - Sebanyak 460 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Rokan Hulu, Riau, tahun ini batal berangkat karena pemerintah telah memutuskan menundan keberangkatan jemaah hingga tahun 2021. Para JCH bisa menarik kembali pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan, namun bagi yang tidak menarik akan mendapat nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu Martilevi Saleh, mengatakan besaran pelunasan BPIH JCH di Kabupaten Rokan Hulu untuk musim haji tahun 2020 adalah sebesar Rp 33.883.602. JCH yang sudah melunasi BPIH tahun ini sudah menjadi calon jemaah yang bakal diberangkatkan pada tahun depan untuk melaksanakan ibadah haji.
"Tahun ini ada 460 JCH yang berhak melunasi BPIH, dimana ada 428 JCH yang melunasi BPIH tahap I dan 29 JCH melunasi Tahap II," cakap Martilevi, Rabu (3/6/2020).
Bagi JCH yang ingin menarik pelunasan BPIH bisa mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Rohul dengan membawa persyarataan bukti setoran BPIH, fotocopy buku tabungan, fotocopy E-ktp dan Nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Namun berapa lama proses pencairan dana penarikan BPIH tersebut kami belum bisa memastikan karena kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Agama," ucap Martilevi.
Bagi JCH yang menarik Dana Pelunasan BPIH tahun ini maka JCH tersebut wajib menyetorkan kembali BPIH tersebut tahun depan dengan konsekuensi dana pelunasan BPIH yang disetorkan itu menyesuaikan dengan BPIH tahun 2021.
Sementara, bagi calon jemaah yang tidak menarik pelunasan BPIH, lanjut Martilevi, dana pelunasan BPIH tersebut akan dikelola selama 1 tahun oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimana JCH akan mendapatkan manfaat dari pengelolaan dana tersebut.
"Nilai Manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji diberikan penuh oleh BPKH kepada jemaah pada penyelenggaraan haji paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang pertama di tahun 2021," ujarnya.
Martilevi juga menambahkan, dikarenakan adanya pembatalan Ibadah Haji Tahun 2020 dan kondisi pandemi maka untuk persiapan haji 2020 termasuk manasik langsung tidak dilanjutkan lagi.
"Namun sebelum adanya pembatalan ibadah haji 2020 ini kami sudah melakukan manasik secara online dan membagikan buku panduan haji kepada para calon jemaah haji," tukas Martilevi.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |