Kasi Bina Ibadah Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Riau, Rahmat Suhadi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selain jemaah haji reguler, Menteri Agama juga menunda pemberangkatan jemaah haji khusus yang berasal dari Travel Haji dan Umrah.
Kasi Bina Ibadah Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Riau, Rahmat Suhadi, menerangkan bahwa jemaah haji undangan atau Visa Mujamalah juga dibatalkan.
"Seluruh pelaksanaan yang berkaitan dengan jemaah haji semua dibatalkan," cakapnya, Kamis (4/6/2020).
Rahmat Suhadi mengingatkan adanya sanksi bagi pemilik Travel Haji dan Umrah yang ada di Riau jika tetap bersikukuh memberangkatkan jemaahnya menuju Arab Saudi guna menunaikan ibadah haji.
"Itu akan ada sanksi administrasi bagi travel-travel yang tetap memberangkatkan jemaahnya. Dan ini bukan hanya di Riau namun seluruh Indonesia," ujarnya.
Ia menamabhkan, para CJH yang ditunda keberangkatannya tahun ini, mereka akan diberangkatkan tahun depan.
"Jemaah yang akan diberangkatkan di tahun 2021 adalah jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)," jelasnya.
Kepada CJH yang sudah melunasi BPIH pada tahun ini, Rahmat menuturkan bahwa CJH akan menerima manfaat dari biaya yang sudah disetorkan.
"Itu diatur oleh menteri agama, dan jemaah akan menerima nilai manfaat paling lambat 30 hari sebelum kloter pertama akan diberangkatkan. Dan nilai manfaat itu tergantung dari daerah masing-masing," terangnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |