JAKARTA (CAKAPLAH) - Bareskrim Mabes Polri kembali berhasil mengamankan sebanyak 402 Kg narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah elit di Kabupaten Sukabumi, yang dikemas bulat-bulat seperti bola. Hasil dari pengembangan 821 Kg sabu sebelumnya pada 22 Mei di Tanggerang Banten, Jawa Barat.
Penggerebekan terhadap sebuah rumah elit di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Disinyalir sebagai gudang penyimpanan narkoba jaringan internasional kelompok sebelumnya yang berhasil ditangkap di Tanggerang Banten.
"Pengembangan terakhir pada 22 Mei lalu di wilayah Banten, saat itu kota mendapatkan sebanyak 821 kilogram sabu. Alhamdulillah, kemarin sore anggota kita dari Satgasus Bareskrim di bawah pimpinan pak Ferdi Sambo (Kasatgasus Merah Putih) dan tim berhasil mendapatkan sabu-sabu seberat 402 kilogram," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan resminya kepada CAKAPLAH.com Kamis (4/6/2020).
Menurut Listyo, aksi pembuntutan yang dilakukan Satgasus cukup memakan waktu karena transaksi yang dilakukan komplotan tersebut melewati kawasan perairan internasional dan transaksi dilakukan ship to ship.
"Transaksi ship to ship, dari kapal di pelabuhan internasional dipindahkan menggunakan kapal nelayan masuk ke jalur pantai. Kita dapati dan buntuti, mereka masuk di jalur di Palabuhanratu, Sukabumi," lanjutnya.
Penulis | : | CK7 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Jawa Barat |