Nugroho Noto Susanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI telah menghasilkan tiga kesepakatan untuk Pilkada serentak 2020.
Adapun tiga kesepakatan tersebut adalah jumlah pemilih diperkecil dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 per TPS pada Pilkada serentak mendatang.
Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemda, KPU dan Bawaslu. Dan kesepakatan terakhir menyangkut masalah restrukturisasi anggaran jika masih ada peluang melakukan efisiensi.
"Atas hasil kesepakatan ini, KPU Riau sedang memetakan berapa jumlah TPS yang akhirnya akan ditambahkan. Saat ini sedang dihimpun," kata Nugroho.
Nugroho menjelaskan, setidaknya ada dua konsekuensi penambahan TPS tersebut, yakni juga menambah logistik di TPS, dan kedua menambah SDM di tingkat TPS yakni KPPS dan PTPS.
"Logikanya demikian, pengurangan jumlah pemilih maksimal di TPS akan berpotensi menambah TPS. Nah nanti kami akan lihat di Riau bagaimana situasi real di lapangan jumlah pemilih di TPS yang ada. Apakah ada yang benar-benar di atas 500 hingga 800. Jika ada, tentu perlu diubah sehingga hanya 500 saja maksimal per TPS," tukasnya.