PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 11 orang tahanan yang dititipkan di sel kepolisian dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Rumbai, Kota Pekanbaru, Jumat (5/6/2020). Sebelum masuk Lapas, tahanan itu menjalani rapid test.
Sebelumnya 11 tahanan itu dititipkan penahanannya di beberapa sel tahanan kepolisian. Di Polresta Pekanbaru sebanyak 2 orang, Polda Riau 5 orang, Polsek Senapelan 3 orang, dan Polsek Limapuluh 1 orang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, 11 tahanan itu sudah menjalani persidangan dan divonis. Mereka sebelumnya dititipkan di sel tahanan Kepolisian karena pandemi Covid-19.
"Para tahanan itu sudah disidangkan, dan divonis bersalah. Hukuman mereka juga sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap). Ada 8 orang yang sudah inkrah dan 3 orang menunggu eksekusi," jelas Robi.
Pemindahan tahanan itu berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor : PAS-PK.01.01.01-679 tanggal Surat i20 Mei 2020 lalu. Para tahanan itu di-rapid test oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan Pekanbaru pada Kamis (4/6/2020). Petugas kejaksaan bersama tenaga medis langsung mendatangi kantor kepolisian, di mana tahanan dititipkan.
"Mereka harus menjalani rapid rest untuk mendeteksi antibodi yang diproduksi tubuh untuk melawan virus corona. Hasik test, 11 tahanan itu dinyatakan non reaktif. Kita telah eksekusi ke Lapas Narkoba," tutur Robi.
Robi mengimbau agar para tahanan tetap menjaga kesehatan selama menjalani pembinaan di dalam lapas. Selain itu, protokol kesehatan penanganan Covid-19 juga harus diterapkan.
"Proses pemindahan ini terus dilakukan, tentu saja untuk tahanan yang sudah inkrah," kata Robi.