Kasi Pidum Kejari Rohil, Yonki Arvius.
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menangani sebanyak 228 perkara dari berbagai jenis hingga awal Juni 2020.
Hal tersebut disampaikan Kajari Rohil Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Pidum Yonki Arvius saat ditemui CAKAPLAH.com di ruang kerjanya, Jumat (5/6/2020).
Yonki menjelaskan, pihaknya telah menerima 228 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari berbagai kasus. Dari jumlah tersebut, masih didominasi oleh perkara Narkotika,disusul perkara pencurian, Karlahut dan pencabulan.
Sementara khusus perkara pencurian mengalami kenaikan selama adanya pandemi Covid-19. Kenaikan perkara tersebut antara 10 hingga 15 persen.
"Dengan adanya pandemi Covid-19 jika kita lihat dari data SPDD yang kita terima kasus pencurian meningkat dari tahun sebelumnya," cakapnya.
Adapun 228 perkara yang saat ini ditangani, tambahnya, terdiri dari perkara narkoba 100, Laka 10 perkara, cabul 12 perkara, pencurian 81 perkara serta Karlahut sebanyak 15 perkara.
Ia menambahkan, untuk tindak pidana umum setiap tahunnya Kejari Rohil menangani 600 perkara lebih.
Penulis | : | Uspa Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |