Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Mahyuddin
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Kementrian Agama (Kemenag) tidak melarang bagi jemaah calon haji (JCH) yang mengambil kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M, setelah pemerintah membatalkan keberangkatan haji untuk tahun ini.
Bahkan Kemenag telah membuka tata cara jalur pengambilan pelunasan BPIH melalui prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan, yang bisa dilihat di Kantor wilayah Kemenag Riau dan Kemenag Kabupaten/Kota.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Mahyuddin, mengatakan, tidak ada yang menahan bagi jemaah yang akan mengambil biaya pelunasan haji yang gagal berangkat tahun ini. Dan jika pun tidak diambil biaya pelunasan sesuai dengan aturan pemerintah akan menyimpannya melalui Badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH).
“Ada dua cara dalam pengembalian biaya jemaah haji yang telah melunasi. Pertama jika jemaah tidak mengambil pelunasan BPIH, maka akan dikelola oleh BPKH tersendiri tidak bergabung dengan dana lainnya. Dan nilai manfaat akan diberikan kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum berangkat pada tahun 2021 H,” jelas Mahyuddin, Sabtu (6/5/2020).
“Sedangkan cara yang kedua, jemaah yang mau mengambil disilahkan dengan prosedur seperti yang telah dikeluarkan. Yang Insya Allah kita pasang di kantor Kanwil Agama Riau dan Kemenag Kabupten kota se Riau,” jelasnya lagi.
Disinggung bagi jemaah yang ingin mengambil seluruh tabungan hajinya mulai saat pendaftaran hingga pelunasan. Kemenag juga memberikan jalan untuk mengambil semua biaya haji jamaah. Namun jika seluruh biaya hajinya diambil maka jemaah yang seharusnya ditunda keberangkatan tahun 2021 mendatang tidak diberangkatkan. Tapi bisa mendaftar kembali mulai dari awal dan menunggu antrian.
“Jemaah yang sudah melunasi BPIH masih masuk dalam daftar keberangkatan tahun depan. Tapi bagi yang mengambil seluruh biaya hajinya juga dipersilahkan, tapi tahun depan tidak berangkat,” ungkalnya.
“Jadi bagi jamaah yang diambil BPIH pelunasan, jangan yang 25 juta dulu ketika mengambil porsi.
Kalau yang 25 juta diambil maka porsi hilang dan mendaftar baru kembali terus antre sekian belasan tahun lagi. Jadi pelunasan saja yang diambil,” jelasnya lagi.
Berikut prosedur pengambilan pelunasan BPIH, jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada kepala Kemenag Kabupaten Kota, dengan bukti asli setoran lunas BPIH dari Bank Penerima Setoran (BPS). Foto copy buku tabungan yang asli, foto copy e KTP dan nomor telepon jamaah haji.
Seluruh tahapan pengajuan diperkirakan berlangsung selama 9 hari, 3 hari di Kemenag Kabupaten Kota, 3 hari di Ditjen PHU, 2 hari di BPKH dan 2 hari proses transfer dari Bank penerima setoran.
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |