PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga akhir Mei 2020, restrukturisasi kredit 131.343 debitur di Provinsi Riau sudah disetujui. Data tersebut untuk Perbankan ataupun lembaga keuangan lainnya.
"Sejak awal diumumkan restrukturisasi kredit, sampai saat ini yang sudah mengajukan relaksasi kepada perbankan maupun ke perusahaan pembiayaan mencapai 266.000. Yang disetujui sudah 131.343 debitur," ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Yusri, Ahad (7/6/2020).
Ia mengatakan jumlah tersebut sudah disetujui untuk dilakukan restrukturisasi Kredit dengan nilai restrukturisasi Rp 8,6 triliun. "Jumlah tersebut terdiri dari perbankan sebesar Rp 6,86 triliun dan perusahaan pembiayaan sebesar Rp 1,79 triliun," Cakapnya.
Yusri mengaku optimis bahwa likuiditas perbankan atau lembaga pembiayaan akan tetap stabil. Hal itu sejalan dengan kebijakan quantitative easing yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) yang telah menyuntikkan likuiditas sebesar Rp 583,8 triliun.
"Jumlah debitur yang berpotensi mendapatkan relaksasi akan terus bertambah sesuai dengan kebijakan OJK yang memastikan sepanjang terdampak covid 19 maka dipastikan akan mendapatkan relaksasi," Cakapnya.
Yusri mengatakan lagi bahwa relaksasi kredit dapat diajukan nasabah secara langsung ke bank dan perusahaan leasing. Keringanan yang diberikan antara lain penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit, maupun penambahan plafon.
"Adapun, bank dan perusahaan leasing diberikan kebebasan untuk mengambil kebijakan relaksasinya sendiri-sendiri. Stimulus tersebut diharapkan bisa meringankan debitur yang terdampak Covid-19," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK telah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampak virus corona.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus corona. Sehingga aturan pelonggaran wajib berdasarkan aturan itu.
POJK ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijaka stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran virus corona.
Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan, atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Lalu, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.