ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Aktivitas Pelabuhan Sei Duku Kota Pekanbaru belum bisa dimulai hari ini. Sebab, selain menunggu aturan teknis Peraturan Walikota (Perwako), ada poin-poin yang memberatkan operator kapal untuk melakukan perjalanan transportasi.
Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku, Etria mengatakan, seharusnya tanggal 8 Juni ini, aktivitas dan angkutan pelabuhan direncanakan beroperasi. Rencana itu, lantaran surat edaran nomor 25 Kementerian Perhubungan mengenai arus mudik telah berakhir.
“Ternyata ada poin-poin yang mereka tidak bisa menjalankan. Yang paling memberatkan dari operator kapal yaitu rapid test,” kata Etria, Senin (8/6/2020).
Lanjutnya, selain itu, pembatasan penumpang yang tadinya 100 persen sekarang 50 persen juga memberatkan operator kapal. Ia mencontohkan seperti operator kapal Naga Line, kapasitas penumpang sekitar 100 penumpang, kini mereka hanya boleh mebawa penumpang 50 persen dari kapasitas normal.
“Operator mengaku biaya perjalanan mereka tidak tertutupi. Untuk saat ini menurut saya penumpang pun tidak ada yang berangkat. Seperti saat PSBB, penumpang terdata tidak sampai 50 persen,” jelasnya.
Disinggung aturan teknis operasional pelabuhan, Ia mengaku masih menunggu harmonisasi Peraturan Walikota (Perwako). Bagaimana teknis pelaksanaan pelayanan di fasilitas umum termasuk di pelabuhan.
"Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan membuat Perwako tentang perilaku hidup baru. Mudah-mudahan dipermudah, dan kita berjalan seperti biasa. Tapi bukan berarti normal seperti biasa. Tetap kita ikuti aturan yang ada. Memang digodok dulu, mungkin kita menunggu Perwako tersebut," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |