Diberitakan Monopoli Proyek, Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Laporkan Media Online ke Polisi
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Merasa dirugikan dan difitnah dalam pemberitaan, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Gerindra Abdul Nasib SE melaporkan salah satu media online lokal ke Polres Pelalawan.
Dalam laporannya, Senin (8/6/2020), Abdul Nasib mengaku telah terjadi tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah secara sengaja terhadap dirinya oleh salah satu media online.
"Saya sudah melapor dan sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada Unit I, Satreskrim Polres Pelalawan," terang Abdul Nasib, setelah melapor di Polres Pelalawan.
Abdul Nasib menjelaskan, dalam pemberitaan media online tersebut dia merasa dituduh melakukan monopoli proyek di dua dinas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) serta Dinas Perkebunan dan Peternakan (Bunnak).
Parahnya lagi, lanjut Abdul Nasib, monopoli proyek itu disebut untuk kepentingan pencalonan Ketua DPC Partai Gerindra pada Pilkada Pelalawan.
Ia sudah menghubungi, baik Kadis PMD dan Kadis Perkebunan dan Peternakan (Bunnak) menanyakan ikhwal terkait tuduhan itu. "Kita sudah kontak, masing-masing Kadis untuk klarifikasi, mereka pun, membantahnya tuduhan seperti dipemberitaan itu," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Riau, Kabupaten Pelalawan |