PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah molor selama hampir 3 jam akhirnya Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (18/5/2017) batal.
Rapat Peripurna tersebut membahas agenda yakni tentang Penyampaian Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal oleh Kepala Daerah, penyampaian Raperda tentang Perubahan Atas Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Penanggulangan Bencana Alam oleh kepala daerah, dan Penyampaian Hasil Rekomendasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Riau terhadap raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Ranperda prakasa komisi D tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Ranperda prakarsa BP2D tentang Ketahanan Pangan.
Paripurna tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 wib dan terjadi kemoloran waktu hingga hampir 3 jam. Dalam jangka waktu tersebut, protokol berulang kali menginformasikan kepada anggota dewan untuk memasuki ruangan paripurna.
"Diberitahukan kepada bapak dan ibu dewan yang terhormat untuk segera memasuki ruangan paripurna," sebutnya lebih dari tiga kali.
Selanjutnya, setelah memasuki jam 12.30 wib terlihat para anggota dewan keluar dari ruangan karena telah memasuki waktu sholat zuhur. Tak berlangsung lama setelahnya, protokol menginformasikan kepada peserta rapat paripurna bahwa paripurna ditunda.
"Diberitahukan kepada peserta paripurna bahwa karena ada satu dan lain hal paripurna ditunda," sebutnya.
Disebutkan oleh salah seorang staff bahwa gagalnya paripurna tersebut dikarenakan tidak kuorumnya anggota dewan.
Sementara, Kabag Persidangan Muflihun mengatakan bahwa paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang dan dilaksanakan hari Senin mendatang.
Penulis | : | Satria |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |