Ilustrasi/Net
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Lonjakan tagihan listrik yang dikeluhkan warga di tengah pandemi Covid-19 dipandang tidak wajar, bahkan dinilai sebagai kejahatan. Karenanya DPR bakal memanggil Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, persoalan lonjakan tagihan listrik itu telah menjadi perhatian internal Komisi VII DPR RI yang membidangi energi.
"Memang itu kenaikan tak wajar, sangat dikeluhkan masyarakat di suasana pandemi Covid-19 seperti sekarang. Nanti di masa sidang berikut Komisi VII pastikan PLN akan kita panggil," kata Gus Irwan Pasaribu di Jakarta.
Menurutnya, hal yang paling penting menjadi pertanyaan DPR kepada PLN adalah soal skema penghitungan yang diterapkan. Sehingga menjadi penyebab terjadinya lonjakan tagihan listrik tersebut.
Sepakat terhadap pemanggilan PLN, Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai kenaikan tarif listrik dengan pola lonjakan tagihan listrik oleh PLN adalah kejahatan. Karena sebelumnya pemerintah sudah berjanji tidak ada kenaikan tarif listrik.
"Lonjakan tagihan listrik ini bentuk pengingkaran janji pemerintah yang sudah berjanji tidak akan menaikan tagihan listrik dan ini adalah kejahatan," ujarnya.
Penulis | : | CK7 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Nasional, Peristiwa, Pemerintahan |