Sigit Yuwono
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPRD Kota Pekanbaru menyayangkan bahwa lonjakan kenaikan tagihan listrik pelanggan dikarenakan kesalahan dalam mencatat meteran kWh pelanggan.
"Sangat disayangkan juga PLN begitu percaya 100 persen dengan petugas pencatat meter, begitu dapat data dari pencatat meter dan langsung diupload lalu kemudian menagih ke masyarakat tanpa koreksi," cakap Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, Selasa (09/06/2020).
Menurut Sigit, seharusnya PLN terlebih dahulu melakukan koreksi kenaikan penggunaan listrik oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan para pencatat meter sudah dua bulan lebih tidak mencatat meteran.
"Ada yang diadukan masyarakat bahwa daya 900 yang biasa membayar Rp 159 ribu, pada bulan Juni ini membayar Rp 2,3 juta. Jadi sama-sama kita simpulkan bukan dua bulan dia (PLN) tidak mencatat meter, mungkin sudah setahun yang lalu tidak mencatat meteran," jelasnya.
Lanjut Sigit, ada yang berbanding terbalik dari info masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Tenaya Raya. Yang mana biasanya masyarakat tersebut membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,4 jutaan perbulannya, pada bulan Juni ini hanya membayar beban atau hanya Rp 50 ribuan.
"Berarti kan tidak mencatat selama ini, jadi yang kena PLN karena yang mencatat meteran ini adalah pihak ketiga," jelasnya.
Dari itu politikus Partai Demokrat ini meminta kepada PLN untuk mengambil kebijakan untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah Covid-19 ini.
"Tadi kita ambil kebijakan bersama-sama, seandainya ada masyarakat yang dirugikan. PLN akan konsep ulang dengan start kWh yang sekarang dan bisa diangsur untuk kelebihan tagihan," cakapnya kembali.
"Kalau dari pusat mereka minta 40 persen dan 60 persen diangsur tiga bulan, dan kami minta 20 persen dan 80 persen diangsur selama empat bulan," tukasnya.
Pada akhir RDP tersebut, Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru atas kondisi terjadinya lonjakan tagihan rekening listrik bulan Juni ini yang telah meresahkan masyarakat atau pelanggan PLN.
Sebagai langkah untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan bagi penyelesaian masalah ini, PLN telah menyiagakan petugas pelayanan untuk lebih responsif dan menyiapkan posko layanan di unit-unit layanan maupun secara langsung dengan mendatangi masyarakat serta meningkatkan publikasi dengan memperkuat fungsi humas melalui sarana komunikasi yang telah disediakan.
Di waktu yang bersamaan PLN UP3 Pekanbaru juga telah menyiapkan layanan WhatsApp Hotline Center penanganan keluhan tagihan listrik.
“Hal ini agar memudahkan masyarakat untuk tidak datang langsung ke kantor dan menghindari berkumpulnya masyarakat agar tidak melanggar Protokol Kesehatan penanggulangan Covid-19," tegasnya.
Saluran layanan ini dapat diakses 24 jam dan memiliki jam operasional jawab mulai dari pukul 09.00 – 16.30 WIB. Selain itu, dalam melakukan pelaporan pelanggan diminta untuk menyertakan Id Pelanggan dan foto angka stan kWh Meter yang ada di rumah sesuai id pelanggan yang dilaporkan.
PT PLN PLN (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan Pekanbaru menyiapkan 13 saluran penanganan keluhan tagihan listrik di setiap Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN tersebar, diantaranya :
Kota Pekanbaru:
- ULP Kota Timur 0822-8306-4667
- ULP Kota Barat 0821-7193-4719
- ULP Simpang Tiga 0821-7248-5824
- ULP Rumbai 0813-1474-8458
- ULP Panam 0812-222-3250
Kabupaten Siak :
- ULP Siak 0822-8404-5486
- ULP Perawang 0823-9189-2855
Kabupaten Pelalawan:
- ULP Pangkalan Kerinci 0822-8797-7479
Kabupaten Kampar :
- ULP Kampar 0819-3030-2802
- ULP Bangkinang 0821-6998-6982
- ULP Lipat Kain 0853-5618-2805
Kabupaten Rokan Hulu :
- ULP Pasir Pangarian 0821-7236-9784
- ULP Ujung Batu 0821-7127-7485
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |