ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang membahas tagihan listrik masyarakat yang melonjaknya drastis, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru membeberkan skema penghitungan mereka yang bisa juga dijumlahkan sendiri oleh masyarakat.
"Jadi jumlah kWh dikalikan dengan Rp 1.467,68, itulah yang bisa dikalikan oleh masyarakat dan ditambah dengan PPJ yang berlaku di setiap daerah. Bahwa hitungannya dari daya 1.300 hingga 4.400 itu sama saja," cakap Himawan Sutanto, Manager PLN UP3 Pekanbaru, seusai RDP bersama DPRD Pekanbaru, Selasa (09/06/2020).
Selanjutnya Himawan menerangkan selama pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ini PLN melakukan penghitungan rata-rata pengguna listrik pelanggan mulai dari 3 bulan sebelumnya.
"Dan ini dihitung dari 3 bulan sebelumnya atau dari bulan April, Maret dan Mei, dan ketentuan penghitungan juga ada di kami (PLN)," jelasnya.
Selain itu Himawan juga menerangkan bahwa jumlah hari dalam sebulan juga menjadi faktor pengaruh dari naiknya tagihan listrik yang akan dibayarkan oleh masyarakat.
"Artinya ada penghitungan dari rata-rata dari 3 bulan sebelumnya, dan baru di bulan Juni dilakukan pembacaan real kWh meter yang ada di pelanggan. Inilah didapatkan stand real dengan foto dan kordinat yang disiapkan," terangnya kepada CAKAPLAH.com.
Lebih jauh Himawan juga membeberkan ketika PLN mendapatkan stand di bulan Juni, itulah yang akan digunakan oleh PLN.
Dirinya juga tak menampik bahwa adanya kenaikan dan juga penurunan bahkan cenderung stabil dari pembayaran tagihan masyarakat yang dibayarkan di bulan Juni.
"Ketika ada kenaikan pemakaian listrik di bulan Juni dan juga hal tersebut sudah terdeteksi ketika pembacaan di bulan Juni, maka kebijakan PLN adalah meringankan masyarakat melalui relaksasi pembayaran atau bulan pertama dan plus 3 bulan ke depan," tukasnya.