Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perilaku Hidup Baru (PHB) yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasi, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan. Sejauh ini sudah ada 10 pelaku usaha yang mengajukan permohonan izin.
"Kemarin sudah lebih dari 10 permohonan yang masuk. Hari ini mungkin bisa bertambah. Kemarin belum bisa keluarkan karena Perwako belum selesai," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil MAg MSi, Rabu (10/6/2020).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mewajibkan pelaku usaha mengurus izin operasional tatanan kehidupan baru masa pandemi Covid-19. "Sesuai standar operasional prosedur (SOP), izin itu dua hari keluar setelah tim turun," kata Jamil.
Alurnya, pemilik usaha mengajukan permohonan kepada DPM-PTSP. Setelah itu, DPM-PTSP serahkan ke tim Gugus Tugas Covid-19 untuk ditinjau ke lapangan. Tim Gugus Tugas nantinya akan memastikan apakah tempat usaha itu sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Setelah itu, tim Gugus memberikan rekomendasi untuk dikeluarkan izin," jelasnya.
Jamil menambahkan, mengenai syarat permohonan, pelaku usaha harus bisa menunjukkan izin usaha. Pelaku usaha juga membuat surat permohonan izin operasional dengan melampirkan denah atau layout tempat usaha.
"Syaratnya izin usaha yang masih aktif. Lampiran layout tempat usahanya," jelas Jamil.
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT juga sudah mengingatkan agar pelaku usaha agar mengurus izin dan menerapkan protokol kesehatan. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan, tempat usaha bakal ditutup.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |