Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Dugaan Korupsi Dana UED-SP Rp1.053 Miliar
Kades Bukit Batu Bengkalis Dituntut 4 Tahun, Ketua UED-SP 5,5 Tahun Penjara
Rabu, 10 Juni 2020 19:45 WIB
Kades Bukit Batu Bengkalis Dituntut 4 Tahun, Ketua UED-SP 5,5 Tahun Penjara

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jaafar, dituntut hukuman penjara selama 4 tahun, Rabu (10/6/2020). Jaafar dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah melakukan korupsi dana Unit Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) yang merugikan negara Rp1.053.755.000.

Selain Jaafar, JPU Doli Novaisal juga menuntut dua Andri Wahyudi dan Subandi. Andri merupakan Ketua UED-SP Tri Bukit Bati Laksemana dan Subandi menjabat tata usaha di UED-SP itu.

Ketiga terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Jaafar dengan pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa Andri Wahyudi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan terdakwa Subandi pidana penjara 5 tahun," ujar Doli saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin hakim ketua Sarudi.

Selain penjara, dalam persidangan yang digelar secara daring itu, JPU juga menuntut Jaafar membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp192 juta.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa Jaafar disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara atau dapat diganti hukuman kurangan selama 2 tahun," jelas Doli.

Denda yang sama juga diberikan kepada Andri dan Subandi. Hanya saja, Andri dituntut membayar uang pengganti kerugian negar sebesar Rp548 juta atau subsider 2 tahun 9 bulan sedangkan Subandi membayar Rp312 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim mengagendakan pembacaan pembelaan pada persidangan pekan depan.

Perbuatan ketiga terdakwa terjadi pada medio tahun 2015 hingga 2018. Ketika itu, para terdakwa memberikan pinjaman kepada warga dengan nama fiktif dan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2014tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Bengkalis.

Pada tahun 2011 sampai 2015, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, salah satu lokasi kegiatan Bantuan Dana Usaha Desa (DUD) pada program pengembangan lembaga Ekonomi Perdesaan Kabupaten Bengkalis. Melalui program tersebut Desa Bukit Batu memperoleh alokasi DUD sebesar Rp1 miliar per tahun. Total selama 5 tahun, Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu menerima DUD berjumlah Rp5 miliar.

Dana tersebut diterima melalui rekening pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00590.
Ketiga terdakwa secara bertahap memindahkan dana tersebut ke rekening UED-SP Mitra Usaha pada Bank Riau Kepri Capem Sei Pakning Nomor 124-20-00629 untuk dikelola dalam bentuk pemberian pinjaman bergulir kepada masyarakat yang memenuhi syarat dalam rangka membantu perekonomian masyarakat.

Dalam periode 1 Januari 2012 sampai dengan 2 Oktober 2019, diketahui Overbooking Dana Usaha Desa (DUD) yang telah digulirkan ke UED-SP Tri Bukit Batu Laksemana Kecamatan Bukit Batu terhitung sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2017 sebanyak 23 kali perguliran, dan sudah ditarik tunai pada tanggal perguliran untuk disampaikan kepada pemanfaat senilai Rp9.275.000.000

Dari 23 kali perguliran itu, oleh terdakwa bersama-sama dengan sengaja memasukkan 43 nama pemanfaat fiktif. Karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan seperti proposal tidak diajukan, agunan tidak ada, serta tidak dilaksanakan survei lapangan dan musyawarah desa.

Terkait nama-nama 43 pemanfaat atau peminjam fiktif itu, para terdakwa membagi-baginya setelah musyawarah terlebih dahulu. Terdakwa Jaafar menggunakan 9 nama peminjam fiktif, Andri menggunakan 20 nama fiktif dan Subandi menggunakan 14 nama fiktif.

Puluhan nama fiktif itu, mendapatkan pinjaman dengan jumlah bervariasi, dengan total Rp1.053.755.000. Oleh ketiga terdakwa, uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penulis : CK2
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Hukum, Kabupaten Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau
Sabtu, 13 April 2024
AKBP Asep Sujarwadi Pimpin Patroli ke Perumahan Warga Jaga Keamanan Saat Libur Idulfitri 1445 H

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www