PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Pembantu Rektor (Purek) IV Universitas Islam Riau (UIR), Abdullah Sulaiman, divonis penjara selama 4 tahun 8 bulan, Kamis (11/6/2020). Abdullah terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah penelitian senilai Rp1,9 miliar.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, dalam persidangan secara daring.
Abdullah dinyatakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan, terdakwa Abdullah Sulaiman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abdullah Sulaiman selama 4 tahun dan 8 bulan," ujar Saut.
Majelis hakim juga menghukum Abdullah membayar denda Rp300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
"Setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara atau terdakwa dapat menganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara," tutur Saut.
Atas vonis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa penuntut umum (JPU) Oka Regina dan Joni yang sebelumnya menuntut Abdullah dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Abdullah melakukan tindak pidana korupsi bersama Emrizal selaku Bendahara Penelitian dan Said Fhazli selaku Sekretaris panitia yang juga menjabat Direktur CV Global Energy Enterprise (GEE). Keduanya telah terlebih dahulu diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Perbuatan Abdullah bermula saat pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, pihak UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau.
Setelah pengakuan tersebut disetujui dan mendapat dana sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa, Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Pada laporan kegiatan, ditemukan adanya penyimpangan bantuan dana. Beberapa item penelitian sengaja di mark-up sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,5 miliar.