Ilustrasi
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Lapas Kelas II A Bengkalis membenarkan pihaknya telah membebaskan Bongku, warga adat suku Sakai yang divonis satu tahun penjara karena menebang pohon di kawasan hutan milik perusahaan Arara Abadi. Bongku bebas dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan Ham.
Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bengkalis, Muhammad Hasan, menerangkan bahwa program asimilasi diberikan kepada Bongku karena dia memenuhi prosedur. Bongku sudah menjalani hukuman selama delapan bulan sejak di tangkap pada November tahun lalu.
Kata Hasan, Bongku mulai dibebaskan sejak Rabu 10 Juni 2020. Asimilasi merupakan hak Bongku sebagai narapidana.
"Bongku diputus satu tahun pada Mei kemarin. Sementara selama berjalan proses hukum dia sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Kita berikan haknya sebagai narapidana mendapatkan asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020," ungkap Hasan, Kamis (11/6/2020).
Dalam peraturan Menteri tersebut, imbuh Hasan, narapidana yang dua pertiga dari hukumannya pada Desember 2020 berhak mendapatkan asimilasi. Sementara Bongku sudah memenuhi syarat ini sehingga diberikan haknya untuk ikut program asimilasi di rumah.
"Sejak semalam sudah dipulangkan ke rumah, persyaratannya lengkap, kita berikan haknya menerima asimilasi menjalani hukuman di rumah. Kemarin kita mengantarkannya langsung ke penyeberangan Sungai Pakning karena pihak keluarga tidak bisa menjemput langsung ke Lapas Bengkalis karena keterbatasan biaya," terang Hasan.
Dari Sungai Pakning, Bongku dijemput langsung pihak Keluarga dan pulang ke Kecamatan Pinggir bersama keluarga. Menurut Hasan, selama menjalankan program asimilasi Bongku diminta untuk tetap berada di rumah. Bongku belum dibenarkan untuk beraktifitas di luar rumah selama program asimilasi ini.
Hasan mengatakan, Bongku merupakan satu diantara warga binaan yang sangat rajin. Bahkan pihak Lapas awalnya jika memang hukumannya lama rencana akan dipekerjakan di Lapas Bengkalis.
"Dia rajin sekali, orangnya baik kalau bekerja cukup bagus. Karena hukumannya rendah makanya kita berikan haknya menerima program asimilasi," kata Hasan lagi.
Sebenarnya pihak pengacara Bongku ingin melakukan banding terhadap vonis satu tahun yang dijatuhkan hakim. Pihak Lapas Bengkalis juga sempat berdiskusi dengan pengacara Bongku untuk tidak melakukan banding.
"Hukumannya tidak lama, apalagi sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Jika banding Bongku nantinya akan tetap di tahan sampai ada putusan inkrah, makanya saya sampaikan kepada pengacaranya untuk tidak banding," terang Hasan.
Beberapa hari setelah itu, pihak Keluarga Bongku yang datang ke Lapas Bengkalis yakni istrinya. Dimana istrinya memberikan kuasa agar tidak dilakukan banding terhadap putusan Suaminya ini.
"Karena tidak banding inilah Bongku bisa mendapatkan program asimilasi dan pulang ke rumah kemarin," tandasnya.
Seperti diketahui, Bongku yang merupakan petani dari masyarakat adat suku Sakai di Bengkalis sempat terjerat undang undang P3H karena menebang pohon di tanah ulayatnya. Kasus Bongku ini bermula dari keinginan Bongku yang membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo.
Saat itu Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat. Ternyata menurut perusahaan lahan yang digarap Bongku masuk areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II Kabupaten Bengkalis. Sehingga saat mengelola tanah tersebut Bongku malah diamankan petugas keamanan perusahaan pada tanggal 3 November 2019 lalu. Ia kemudian diserahkan dan di tahan Polsek Pinggir.
Persidangan kasus Bongku ini bergulir sejak Medio Februari dan akhirnya diputus majelis hakim pada Mei lalu. Dimana putusan majelis menyatakan Bongku bersalah melanggar undang undang P3H dan dijatuhkan vonis 1 Tahun Perjara dan denda Rp200 Juta.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Endah Karmila di dampingi dua hakim anggota Zia Ul Jannah dan Aulia Fatma Widhola. Dalam putusannya majelis hakim bahwa terdakwa bongku terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana melakukan pengerusakan hutan. Dimana Bongku melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |