Selasa, 23 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Bongku Bebas Lewat Program Asimilasi, Lapas Bengkalis: Dia sangat Rajin
Jum'at, 12 Juni 2020 08:08 WIB
Bongku Bebas Lewat Program Asimilasi, Lapas Bengkalis: Dia sangat Rajin
Ilustrasi

BENGKALIS (CAKAPLAH) - Lapas Kelas II A Bengkalis membenarkan pihaknya telah membebaskan Bongku, warga adat suku Sakai yang divonis satu tahun penjara karena menebang pohon di kawasan hutan milik perusahaan Arara Abadi. Bongku bebas dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan Ham.

Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bengkalis, Muhammad Hasan, menerangkan bahwa program asimilasi diberikan kepada Bongku karena dia memenuhi prosedur. Bongku sudah menjalani hukuman selama delapan bulan sejak di tangkap pada November tahun lalu.

Kata Hasan, Bongku mulai dibebaskan sejak Rabu 10 Juni 2020. Asimilasi merupakan hak Bongku sebagai narapidana.

"Bongku diputus satu tahun pada Mei kemarin. Sementara selama berjalan proses hukum dia sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Kita berikan haknya sebagai narapidana mendapatkan asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020," ungkap Hasan, Kamis (11/6/2020).

Dalam peraturan Menteri tersebut, imbuh Hasan, narapidana yang dua pertiga dari hukumannya pada Desember 2020 berhak mendapatkan asimilasi. Sementara Bongku sudah memenuhi syarat ini sehingga diberikan haknya untuk ikut program asimilasi di rumah.

"Sejak semalam sudah dipulangkan ke rumah, persyaratannya lengkap, kita berikan haknya menerima asimilasi menjalani hukuman di rumah. Kemarin kita mengantarkannya langsung ke penyeberangan Sungai Pakning karena pihak keluarga tidak bisa menjemput langsung ke Lapas Bengkalis karena keterbatasan biaya," terang Hasan.

Dari Sungai Pakning, Bongku dijemput langsung pihak Keluarga dan pulang ke Kecamatan Pinggir bersama keluarga. Menurut Hasan, selama menjalankan program asimilasi Bongku diminta untuk tetap berada di rumah. Bongku belum dibenarkan untuk beraktifitas di luar rumah selama program asimilasi ini.

Hasan mengatakan, Bongku merupakan satu diantara warga binaan yang sangat rajin. Bahkan pihak Lapas awalnya jika memang hukumannya lama rencana akan dipekerjakan di Lapas Bengkalis.

"Dia rajin sekali, orangnya baik kalau bekerja cukup bagus. Karena hukumannya rendah makanya kita berikan haknya menerima program asimilasi," kata Hasan lagi.

Sebenarnya pihak pengacara Bongku ingin melakukan banding terhadap vonis satu tahun yang dijatuhkan hakim. Pihak Lapas Bengkalis juga sempat berdiskusi dengan pengacara Bongku untuk tidak melakukan banding.

"Hukumannya tidak lama, apalagi sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Jika banding Bongku nantinya akan tetap di tahan sampai ada putusan inkrah, makanya saya sampaikan kepada pengacaranya untuk tidak banding," terang Hasan.

Beberapa hari setelah itu, pihak Keluarga Bongku yang datang ke Lapas Bengkalis yakni istrinya. Dimana istrinya memberikan kuasa agar tidak dilakukan banding terhadap putusan Suaminya ini.

"Karena tidak banding inilah Bongku bisa mendapatkan program asimilasi dan pulang ke rumah kemarin," tandasnya.

Seperti diketahui, Bongku yang merupakan petani dari masyarakat adat suku Sakai di Bengkalis sempat terjerat undang undang P3H karena menebang pohon di tanah ulayatnya. Kasus Bongku ini bermula dari keinginan Bongku yang membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo.

Saat itu Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat. Ternyata menurut perusahaan lahan yang digarap Bongku masuk areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II Kabupaten Bengkalis. Sehingga saat mengelola tanah tersebut Bongku malah diamankan petugas keamanan perusahaan pada tanggal 3 November 2019 lalu. Ia kemudian diserahkan dan di tahan Polsek Pinggir.

Persidangan kasus Bongku ini bergulir sejak Medio Februari dan akhirnya diputus majelis hakim pada Mei lalu. Dimana putusan majelis menyatakan Bongku bersalah melanggar undang undang P3H dan dijatuhkan vonis 1 Tahun Perjara dan denda Rp200 Juta.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Endah Karmila di dampingi dua hakim anggota Zia Ul Jannah dan Aulia Fatma Widhola. Dalam putusannya majelis hakim bahwa terdakwa bongku terbukti secara sah dan meyakinkan melalukan tindak pidana melakukan pengerusakan hutan. Dimana Bongku melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Penulis : Agustiawan
Editor : Ali
Kategori : Hukum, Kabupaten Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 23 April 2024
Gelar Workshop UKMK Berbasis Kelapa Sawit, Aspek-Pir Riau Angkat Tema Kecantikan
Selasa, 23 April 2024
Masyarakat Pekanbaru Nikmati Layanan Kesehatan 'Doctor on Call'"
Senin, 22 April 2024
Pesan Bluebird Pakai WhatsApp, Kenapa Tidak?
Senin, 22 April 2024
Arus Mudik dan Balik Lebaran Aman, Enam Kapolres di Riau Diberi Penghargaan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www