Sabarudi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) pasca PSBB. Dalam aturannya, pelanggar PHB bisa disanksi yakni tidak bisa mengakses layanan publik.
Hal tersebut mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Pekanbaru lantaran kebijakan baru tersebut dinilai akan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Itu bagus dan dalam situasi seperti ini (Covid-19), masyarakat harus bisa memaksimalkan proses kebaikan, dan salah satunya adalah kesehatan," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Jum'at (12/06/2020).
Kendati demikian, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebelum menerapkan kebijakan tersebut harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Hal tersebut dikarenakan tidak seluruh masyarakat paham dan juga mengerti dampak yang ditimbulkan dari Virus Corona tersebut, dan tidak sedikit juga masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan.
"Kalau ada kebijakan yang keras dan juga ada hukumannya, perlu disosialisasikan. Satu dan dua kali pelanggaran harus diberikan peringatan, dan jika sudah tiga kali melakukan pelanggaran baru diberikan sanksinya," jelasnya.
Salah satu yang bisa dilakukan masyarakat sendiri untuk memutus mata rantai covid-19 adalah penggunaan masker dan juga rajin untuk mencuci tangan.
"Masyarakat harus terus melaksanakan protokol kesehatan agar tidak menambah virus Corona ini terus menyebar," tukasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |