ilustrasi
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Menjadi pegiat anti Narkoba HS justru menjadi bandar sabu. Pria berusia 32 tahun itu diketahui sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (Granko) Kabupaten Pelalawan.
Hal itu dibenarkan Sekretaris DPW Granko Provinsi Riau, Fajri Tobing, kepada CAKAPLAH.com, Jumat (12/6/2020). Hanya saja, Fajri Tobing menuturkan kepengurusan HS sebagai Ketua DPD Granko sudah dibekukan terhitung sejak Desember 2019 lalu.
"Sebenarnya begini. Jabatan yang diemban HS sebagai Ketua DPD Granko Pelalawan sudah dibekukan sejak Desember 2019, lantaran ia tak aktif menyampaikan laporan ke DPW," terang Fajri Tobing melalui telepon genggamnnya.
Ia berterus terang bahwa kehadiran Ormas Granko ini untuk membantu aparat kepolisian mencegah peredaran Narkoba. "Kita sayangkan peristiwa ini," tandasnya.
Untuk diketahui HS ditangkap pada Selasa (9/6/2020) kemarin oleh tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan. Ia diduga menjadi salah satu bandar Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelalawan. Belakangan HS diketahui Ketua DPD Granko Pelalawan.
HS merupakan warga yang berdomisili di Perum Tahap II PT MUP, Kecamatan Langgam ditangkap di Jalan Tengku Umar, Pekanbaru.
HS ditangkap tidak seorang diri, ia ditangkap bersama dua rekan lainnya ditengarai sebagai kurir. Keduanya inisial WTA (24) dan ENS (36), merupakan warga yang berdomisili di Perum Tahap II PT MUP Desa Penarikan Kecamatan Langgam.
Penangkapan HS ini bermula ketika penangkapan terhadap tersangka WTA, warga berdomisili di Perum Tahap II, PT MUP Kecamatan Langgam, di areal kebun PT MUP tahap II desa Penarikan, Kecamatan Langgam, Selasa 9 Juni 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, begitu juga terhadap tersangka ENS.
Dari tangan kedua tersangka WTA dan ENS diperoleh sejumlah barang bukti diantaranya dua paket plastik klip merah berisikan paket lebih kurang 4,5 gram sabu dan dua bal besar plastik klip warna merah.
Setelah dilakukaninterogasi, kedua pelaku ini mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari tersangka HS. Alhasil HS langsung diburu dan berhasil ditangkap di Jalan Tengku Umar Pekanbaru.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |