ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Dewan Perwakilan. Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Heru Wahyudi, akhiirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga melakukan korupsi dana bantuan sosial (Bansos). Heru dijemput paksa karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Sudah ditahan. Harusnya tak perlu dipanggil (paksa, red). Tapi panggilan kedua tak datang, akhirnya ditahan" ujar. Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, Adinegara, saat ekspos akhir tahun di Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Sabtu (31/12).
Heru datang ke penyidik pada Jumat (30/12) sore dan dimintai keterangan selama 1X24 jam "Tadi (pagi), saya lihat sudah dimasukkan ke tahanan," kata Zulkarnain, di dampingi Wakapoldan Brigjen Ermi Wiyatno, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau. Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK.
Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang buktu ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Isnya Allah diserahpoan pada Selasa ( 3 ;anuari 2017)," kata Zulkarnain.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, menyatakan berkas Heru sudah lengkap. Saat ini, Kejati Riau tinggal menunggu penyerahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2016 lalu, Heru tidak pernah ditahan. Ia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukumnyn Razman Arif Nasution.
Heru merupakan tersangka ke delapan dalam kasus ini. Tujjuh tersangka lainnya sudah disidang dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Tujuh tersangka itu adalah mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan, Azrafiani Aziz Rauf, dan mantan Ketua DPRD, Jamal Abdillah Selanjutnya empat mantan legislator, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan
Rismayeni.
Kasus ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar untuk dana hibah atau bantuan sosial. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Bhimo |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Riau, Peristiwa |