ROHUL (CAKAPLAH) - Sudah puluhan tahun menunggu warga ekstransmigrasi di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, akhirnya dapat tersenyum bahagia mendapatkan sertifikat lahan yang sudah lama mereka impikan.
Warga berterimakasih kepada Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Rohul dan Bupati Rohul Sukiman, yang sudah mewujudkan mimpi mereka mendapatkan Sertifikat Tanah melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sertifikat Program TORA dari ATR/BPN Rohul ini, diserahkan langsung Bupati Rohul H. Sukiman, Ahad (14/6/2020) di Kantor Desa Pasir Utama.
Hadir dalam penyerahan sertifikat Lahan TORA, Kepala ATR/BPN Rohul diwakili Kasi Penataan Pertanahan ATR BPN Rohul, Andi Mulyanto, Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Zulhendri, Camat Rambah Samo Adi Irawan dan ratusan masyarakat.
Kegiatan pembagian sertifikat juga menerapkan protokol kesehatan di mana pembagian sertifikat dipusatkan di dua titik untuk mencegah kerumunan warga, dan Warga juga diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan.
Kepala Desa Pasir Utama Sutarji, mewakili seluruh warganya, menyampaikan terimakasih kepada Bupati Rokan Hulu Sukiman dan ATR BPN Rohul yang sudah mewujudkan impian mereka memiliki sertifikat lahan.
"Sudah puluhan tahun warga mendambakan memiliki sertifikat lahan dan alhamdulilah di era kepemimpinan pak Sukiman, Alhamdulillah impian masyarakat kami terwujud," cakap Sutarji.
Dalam sambutannya, Bupati Rohul Sukiman mengatakan Pemkab Rohul bersama ATR/BPN Rohul terus bersinergi memikirkan bagaimana seluruh lahan masyarakat di Rohul dapat memiliki sertifikat secara bertahap. Hal ini bertujuan agar memberikan kepastian hukum aset lahan warga serta mencegah terjadinya Konflik Agraria.
"Ini menjadi salah satu fokus kerja kita, bagaimana mensertifikat lahan masyarakat agar mereka mendapatkan kepastian hukum terhadap aset mereka dan melindungi masyarakat kita dari konflik agraria," cakap Sukiman.
Sukiman berharap, sertifikat yang sudah didapatkan warga ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bisa juga dijadikan agunan sebagai modal usaha diperbankan.
Di tempat terpisah Kepala ATR/BPN Rohul Tarbarita Simorangkir menjelaskan, sertifikat Tora yang diserahkan merupakan program TORA yang sudah selesai dikerjakan pada tahun 2019. Adapun jumlah sertifikat Program Tora yang diserahkan pada tahun 2020 ini kepada masyarakat sebanyak 3.650 Bidang untuk 32 desa se-Rohul.
"Yang belum sertifikat diserahkan masih ada 2.740 bidang lagi tersebar di beberapa kecamatan seperti Rambah Hilir, Tambusai Utara, Tambusai, Kunto Darusalam, Bangun Purba, Rambah Samo dan Tandun," cakap Kepala ATR/BPN Rohul Tarbarita Simorangkir.
Tarbarita berharap, program TORA diharapkan dapat memperbaiki kemakmuran hidup masyarakat terutama dari segi agraria sesuai harapan dari Presiden Joko Widodo yang menetapkan Tora sebagai Program Prioritas Nasional.
"TORA adalah salah satu agenda pembangunan nasional yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Selanjutnya dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 di mana Reforma Agraria telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional dalam pembangunan di Indonesia," pungkasnya. (Adv-kominfo)
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |