ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Buntut dari pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 yang diputuskan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Komisi VIII DPR mempertanyakan pertanggungjawaban pengunaan anggaran persiapan haji 2020 melalui APBN yang tak kunjung dilaporkan.
Hal itu dipertanyakan langsung oleh Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus. Dijelaskannya anggaran persiapan haji 2020 sudah disepakati DPR setahun yang lalu dan penggunaan anggaran melalui APBN tersebut sudah berlangsung selama setahun terakhir.
"Saya rasa Pak Menteri kemarin putuskan pembatalan haji dengan tergesa-gesa. Tidak ada pembicaraan jelas Dana Haji bagaimana. Ini kan APBN, masa larinya tidak jelas ke mana," ungkap Ihsan Yunus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Senin (15/06/2020).
Ihsan Yunus menegaskan Menteri Agama harus melaporkan penggunaan anggaran APBN
proses persiapan keberangkatan haji karena sampai sekarang ketidakjelasan oleh belum adanya laporan dari Menteri Agama melahirkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Untuk itu saya minta Menag punya itikad baik untuk berikan penjelasan. Kami ini juga jagain nama baik Pak Menteri" ujarnya.
Penulis | : | CK7 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |