
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Usai dilantik Gubernur Riau Syamsuar pada Senin (16/6/2020), Dinas Pariwisata Provinsi Riau menggelar acara serah terima jabatan (Sertijab) di Aula Dinas Pariwisata (Dispar), Selasa (16/6/2020).
Sertijab yang dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau Raja Yoserizal Zen dan Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat itu berjalan lancar mengikuti anjuran protokol kesehatan Covid-19.
Dalam sambutanya Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau, Raja Yoserizal Zen, menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Dispar Riau yang telah membantu selama ia mengemban tugas di Dispar Riau.
Yose mengungkapkan tanpa terasa dirinya telah 7 bulan menjadi Plt Kepala Dinas Pariwisata Riau. Menurutnya pada masa itu banyak ilmu kepariwisataan yang ia peroleh.
“Banyak pengalaman yang berkesan bagi saya selama 7 bulan bergabung di Dispar Riau. Mulai tentang destinasi wisata milenial yang beberapa tahun ini banyak diminati anak muda, destinasi ekowisata, destinasi sejarah dan berbagai agenda pariwisata,” kata Yose.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat, menuturkan, ia mengucapkan terimakasih kepada Raja Yosrizal Zen yang telah memberi warna Pariwisata Riau selama 7 bulan. Dengan pengalaman Raja Yoserizal di bidang budaya tentunya membuat pariwisata Riau memiliki ciri khas tersendiri.
“Terimaksih kepada Atuk Yose yang telah memberikan tunjuk ajar, selanjutnya kami akan terus melakukan koordinasi. Kepada seluruh pegawai Dispar Riau saya berharap agar bisa menjalin kekompakan, bekerja keras bersama guna membangkitkan kembali sektor pariwisata Riau yang saat ini masih terpuruk akibat pandemi Covid-19,” kata Roni.
Disampaikan Roni, semua merasakan pengaruh dampak dari Covid-19, tak terkecuali sektor pariwisata dan para pelaku ekonomi kreatif yang ada di Provinsi Riau. Untuk itu pihaknya akan berusaha mencari program solusi guna membantu membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Riau.
Penulis | : | Ck1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |





































01
02
03
04
05




