ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hari pertama pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMAN dan SMKN di Riau secara keseluruhan berjalan lancar.
Meski begitu, ada beberapa kendala teknis seperti saat upload foto siswa ke website masing-masing sekolah yang didaftar.
"Alhamdulillah pelaksaan PPDB hari pertama berjalan lancar, memang ada kesulitan dari siswa yang akan mendaftar, seperti memasukkan foto yang dari JPG menjadi PDF yang lebih ringan. Tapi semua sudah bisa dilaksanakan dengan baik," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Zul Ikram kepada CAKAPLAH, Rabu (17/6/2020).
Zul Ikram menyatakan, petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), bagi siswa SMA/SMK/MAN sederajat untuk tahun ajaran 2020/2021, disesuaikan dengan masa pandemi Covid-19. Dimana pendaftaran dijalankan dengan sistem jaringan sosial.
"Pendaftaran dimulai hari ini tanggal 17 Juni hingga 25 Juni mendatang. Bagi siswa yang mendaftar ke sekolah yang dituju dengan sistem online. Berapa persen penerimaan hari ini, kita tunggu dulu belum ada laporannya," cakap Zul Ikram.
Untuk diketahui, sesuai dengan petunjuk teknis pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), ada ketentuan bagi siswa SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau yang telah diatur. Untuk SMAN melalui jalur zonasi, domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2 persen.
Untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, Orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama. Dan untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Diantaranya prestasi akademik, prestasi non akademik
Bagi yang hafiz Qur’an minimal dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dari LPTQ Kabupaten Kota, Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan Pondok sebelumnya, dengan kuota sebesar 2 persen dari jalur pretasi. Untuk penghafal 3 sampai dengan 7 juzz dengan skor 12, 8 sampai dengan 10 Juzz dengan skor 13 dan 11 sampai dengan 13 skor 14 dan 14 juzz ke atas skor 15.
Bagi para siswa yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri. Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima menunjukkan kartu pendaftaran asli. Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli.
Disdik Riau juga membuka pengaduan penyelenggaraan PPDB SMAN, SMKN dan SLBN Provinsi Riau. Apabila ada permasalahan PPDB pada satuan pendidikan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Riau www.disdik.riau.go.id dan/atau Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |