PEKANBARU (CAKAPLAH) - Retribusi parkir di Kota Pekanbaru sejak Januari sampai pertengahan Juni ini berkisar Rp1,7 miliar. Jika jumlah itu dikalkulasi, dalam satu bulan, retribusi atau pemasukan parkir hanya berkisar Rp2,6 juta.
"Sekitar Rp1,7 miliar," kata Pelaksana tugas Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas, Rabu (17/6/2020).
Khairunnas mengatakan, jumlah Surat Perintah Tugas (SPT) parkir yang dikeluarkan Dishub Pekanbaru sebanyak 130 surat. Artinya ada 130 area atau titik parkir yang legal atau resmi.
Jika dihitung, Rp1,7 miliar dibagi 130 area atau titik (SPT), pendapatan atau retribusi dari satu SPT yang dikeluarkan, rata-rata hanya berkisar Rp13 juta sejak Januari lalu.
Artinya, jika dihitung bulan yang sudah berjalan, satu bulannya retribusi dari satu SPT hanya berkisar Rp2,6 juta saja.
"Sejak Covid-19 ini pendapatan memang jauh berkurang," kata Khairunnas.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Kota Pekanbaru |