PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap II perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tersangka koorporasi PT Adei Plantation And Industry. Tersangka beserta barang bukti diterima Kejari Pelalawan dari penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/6/2020).
"Tersangkanya koorporasi yang diwakili oleh Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh penasihat hukum yang diterima pihak kita bagian Pidana Umum (Pidum)," terang Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH yang didampingi Kepala Seksi Intel (Kastel), Sumriadi SH MH.
Dijelaskan Kastel Sumriadi, dalam proses tahap dua ini, jaksa peneliti dari Jam Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana video conference yang diterima oleh Kasi Pidum Agus Kurniawan SH MH selaku JPU Kejari Pelalawan.
Dalam perkara ini, tersangka koorporasi PT Adei Plantation And Industry diduga telah melakukan tindak pidana Karhutla yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 lalu, dengan luas lebih kurang 4,16 hektare di areal perkebunan sawit miliknya, tepatnya berada di Blok 34 divisi II kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
"PT ADEI diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsider Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," terang Sumriadi.
Kastel Sumriadi menambahkan untuk langkah selanjutnya setelah tahap II ini, akan membentuk tim penyidik gabungan melibatkan JPU dari Kejagung, Kejati dan dari JPU Kejari Pelalawan sendiri.
"Tahapan selanjutnya, tim JPU akan melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, untuk proses persidangan," tandasnya.
Di tempat terpisah Humas PT Adei Plantation And Industry, Budi Simanjuntak, pihaknya selalu kooperatif mengikuti setiap tahapan-tahapan atas kasus yang disangkakan.
"Ada syukurnya juga dengan tahap dua ini, jelas duduk persoalannya. Cepat diproses dan cepat selesainya. Intinya, kita kooperatif," tandas Budi Simanjuntak.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |