PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meluncurkan aplikasi berbasis online dengan nama Si Lancang Kuning, Rabu (17/6/2020). Hanya dengan bermodal android, masyarakat Kota Pekanbaru bisa melakukan segala pelayanan yang berhubungan dengan perkara hukum.
Aplikasi Si Lancang Kuning ini merupakan akronim dari Sistem Layanan Cepat Tilang, Barang Bukti, Konsultasi Hukum dan Informasi Penting. Aplikasi yang baru satu-satunya di Indonesia ini diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mia Amiati.
Peluncuran aplikasi itu bersamaan dengan peresmian renovasi gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan terintergrasi di satu ruangan gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segala urusan baik itu tilang, konsultasi hukum, hingga keperluan menjenguk tahanan.
Inovasi layanan berbasis Teknologi Informasi (TI) itu disediakan karena Korps Adhyaksa di Ibu Kota Provinsi Riau tengah menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Instruksi dari Kejaksaan Agung agar seluruh institusi kejaksaan di Indonesia wajib menggunakan sarana informasi teknologi," ujar Mia Amiati.
Dalam aplikasi Si Lancang Kuning ini, tersedia beragam fitur untuk memudahkan masyarakat Kota Pekanbaru dalam melakukan segala pelayanan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Play Store.
Beberapa fitur yang bisa digunakan di aplikasi itu diantaranya adalah Tilang Online, Konsultasi Hukum, E-Bezook, Barang Bukti, Pengaduan dan Berita.
Misalnya tilang online, masyarakat Pekanbaru bisa memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus denda tilang kendaraan. Masyarakat juga diberikan pilihan apakah menjemput langsung dokumen kendaraan yang telah diselesaikan atau dikirim dengan angkutan daring.
"Sehingga tidak perlu lagi ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengambil secara langsung," kata Mia.
Begitu juga dengan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Contoh sepeda motor yang menjadi barang bukti dan putusan hakim dikembalikan ke pemilik.
Pengurusan itu bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi atau PTSP. "Barang bukti motor atau benda lain kasus pidana dan sesuai putusan majelis dikembalikan, maka kita juga menyiapkan fasilitas pengembalian dengan gratis," ujarnya.
Mia meyakini aplikasi itu bisa diterapkan di wilayah hukum Provinsi Riau dan diperluas ke seluruh penjuru Nusantara.
“Kalau Si Lancang Kuning berjalan dengan baik maka bisa diterapkan secara nasional. Kita berharap masukan dari bapak dan ibu serta masyarakat agar kekurangan aplikasi ini bisa diatasi,” tutur Mia.
Sementara itu, Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, menyebutkan, esensi dari peluncuran aplikasi Si Lancang Kuning dan layanan PTSP adalah perubahan mental dan pola fikir pegawai kejaksaan dalam melayani masyarakat.
"Kita sediakan tempat dan aplikasi tapi tidak kompatibel, itu nonsense. Kita ingin rubah mindset dan kultur internal, pegawai hingga selaras dengan layanan yang kami ciptakan," tutur Andi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |