Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Noer
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru saat ini dalam proses validasi dokumen di Kementreian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS menjelaskan, Ranperda yang sudah disusun sejak tahun 2012 itu harus memenuhi dua persyaratan. Pertama rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Validasi dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Jadi kita sudah dapat rekomendasi BIG terkait peta RTRW, kita juga sudah menindaklanjuti catatan-catatan dari verifikasi Gubernur Riau tentang hal-hal yang perlu diperbaiki lagi," kata M Noer MBS, Jumat (19/6/2020).
Jadi, kata dia, posisi dokumen itu sekarang sudah proses validasi KLHK. Jika nanti dokumen Ranperda RTRW ini sudah selesai divalidasi, tahap selanjutnya akan diteruskan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Riau.
"Begitu rekomendasi dari Gubernur Riau selesai, artinya kita sudah mendapatkan Perda kita," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |