Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar, Azwan
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Kampar terus berupaya memacu pembangunan diberbagai sektor. Baik melalui dana yang bersumber dari APBD kabupaten, APBD provinsi, maupun APBN dan dari sumber-sumber lain yang diperbolehkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Salah satu kegiatan pembangunan yang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar saat ini adalah kegiatan pembangunan bidang Cipta Karya Tahun 2021.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar, Azwan, usai memimpin rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Bidang Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau yang digelar di ruang rapat Kepala Bappeda Kabupaten Kampar mengungkapkan, ada empat jenis kegiatan bidang cipta karya yang rencananya akan dibangun oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman tahun 2021 mendatang.
Empat kegiatan tersebut yakni Pembangunan Kawasan Permukiman Kumuh Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota, Pembangunan Kawasan Permukiman Kumuh Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Penyusunan DED TPA Regional Kampar-Pekanbaru dan Pembangunan IPAL Kawasan Kabupaten Kampar.
Azwan pada rakor ini juga mengatakan, dengan kondisi keuangan negara yang memprihatinkan saat ini, maka harus ada kerja keras semua pihak untuk memacu dan mengisi pembangunan ini. "Gunakan kesempatan ini untuk mengisi pembangunan," ujar Azwan.
Oleh sebab itu, Azwan meminta kepada seluruh oraganisasi perangkat daerah terkait agar menyiapkan data-data yang dibutuhkan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau sehingga usulan kegiatan itu bisa diterima oleh kementerian.
"Kita harus bekerja keras sehingga usulan kita diterima dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kampar," ajak Azwan.
Dalam pembahasan dan diskusi yang dipandu oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kabupaten Kampar Safri, terungkap bahwa ada beberapa readiness criteria (RC) yang perlu dilengkapi oleh Pemkab Kampar untuk kegiatan bidang cipta karya tersebut.
RC yang diperlukan tersebut yakni DED dan baseline numerik untuk kegiatan pembangunan kawasan permukiman kumuh Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kota dan kegiatan pembangunan kawasan permukiman kumuh Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.
Perangkat daerah terkait diberi waktu untuk mempersiapkan baseline numerik paling lambat Juli 2020 dan DED November 2020. "Bila data yang diminta tidak bisa terpenuhi hingga waktu yang diberikan maka dikemungkinan besar kegiatan tersebut tidak disetujui," beber Azwan.
Seluruh perangkat daerah yang hadir dalam rapat koordinasi ini sepakat dengan batas waktu yang diberikan. Mereka juga sepakat untuk meningkatkan koordinasi guna terpenuhinya seluruh data yang dibutuhkan tersebut.
Pada kesempatan itu pihak BPPW Riau bersama konsultan juga memaparkan tentang Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP). SPKP merupakan
dokumen strategi penyelengaraan infrastruktur di kawasan permukiman yang menjadi acuan untuk menetapkan prioritas pembangunan infrastruktur di kabupaten/kota.
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Kampar M Katim beserta staf, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kampar Safri, beserta pejabat dilingkup Bappeda. Termasuk juga Hamdani dari BPPW Riau, Cintia Konsultan Individual (KI) SPKP BPPW Riau, dari Dinas PUPR Kampar, Dinas Lingkungan Hidup dan PDAM Kabupaten Kampar.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |