PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas, Kabupaten Kampar. Penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan.
"Masih dalam proses sidik (penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Senin (22/6/2020).
Sunarto mengatakan, dalam penanganan perkara itu, penyidik sudah meminta keterangan 24 orang saksi. Para saksi berasal dari pihak-pihak yang mengetahui tentang dana BOK tersebut.
Dari keterangan saksi-saksi itu, penyidik akan mengambil kesimpulan, siapa yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara. Nanti, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sunarto menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyimpangan BOK di Kampar.
"Untuk penetapan tersangka setelah nanti dilaksanakan gelar perkara. Untuk itu, kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara," tutur Sunarto.
Informasi yang dihimpun, kegiatan yang diusut ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) melalui Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2015 sampai 2018.
Dana BOK merupakan dana yang pemanfaatannya di Puskesmas, untuk operasional dan upaya pelayanan kesehatan serta manajeman Puskesmas. Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen.
Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Disebutkan ada penyimpangan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan pemotongan anggaran 10 persen untuk beban Dinas Kesehatan.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |