Rohil (CAKAPLAH) - Adanya gerakan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang mengundurkan diri secara massal ditanggapi Ketua MUI Rohil H Ucok Indra.
Ketua MUI Rohil tersebut mengatakan secara pribadi Ia menerima adanya pengunduran diri secara massal yang dilakukan para pengurus.
"Terkait pengunduran diri masssal pengurus itu hak pribadi dan kita terima dan tentu saya tidak bisa melarang," katanya ketika ditemui awak media, Senin (22/6/2020) di ruang kerjanya.
Terkait tudingan pengurus bahwa dirinya tidak mampu memimpin MUI dan diminta untuk mengundurkan diri, Ucok menilai hal tersebut tidak benar.
"Bukan saya tidak mau mengundurkan diri, karena mengundurkan diri itukan ada alasannya, sakit atau kurang sehat maupun lainnya seperti ada kasus asusila," katanya.
Ucok menjelaskan, pada tanggal 22 Januari 2020 yang lalu telah diadakan pertemuan dengan MUI Provinsi Riau. Saat pertemuan itu yang hadir adalah wakil ketua umum.
"Kita adakan pertemuan di kantor MUI, waktu itu ada beberapa opsi yang disampaikan, diantaranya diarahkan untuk islah karena pertimbangan MUI ini kan sebuah organisasi keagamaan yang beretika dan bermarwah," paparnya.
Dalam rapat itu lanjutnya, Ia diberikan kesempatan untuk berpikir. "Saya diberikan kesempatan dan saya sampaikan islah namun mereka menolak padahal saya sudah meminta dan saya akan memperbaiki jika ada kesalahan," terangnya.
Dengan waktu yang diberikan itu sebutnya, Ia menyampaikan ke MUI Provinsi Riau dan MUI Provinsi masih mempertahankan dirinya untuk melaksanakan tugas sebagai ketua MUI.
"Dari solusi yang diberikan saya tetap menjalankan tugas saya sebagai ketua umum. Dan saya hingga saat ini masih ketua MUI karena SK-nya masih berlaku,"paparnya.
Sebab katanya lagi, alasan untuk mundur itu tidak jelas sehingga Ia tetap bertahan. "Jika didesak tanpa alasan ya saya keberatan lah, secara organisasi saya tidak ada melanggarkan apapun," tegas Ucok.
Sementara terkait tuduhan tidak ada transparansi penggunaan anggaran, Ucok Indra juga membantah hal itu. Menurutnya, penggunaan anggaran sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Anggaran kita gunakan untuk operasional kegiatan dan laporan nya sudah sesuai aturan. Jika tidak sesuai tentu akan dipermasalahan oleh BPKAD," cakapnya.
Penunadaan Musdalub tambahnya lagi, sesuai sesuai surat MUI Provinsi Riau nomor 31/DP.PIV/VI/2020 dengan pertimbangan Pandemi Covid-19.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Rokan Hilir |