PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerapan zonasi dan persyaratan surat keterangan domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Pekanbaru memicu polemik.
Ada dugaan permainan surat domisili agar bisa masuk zona SMA Negeri favorite. Dugaannya, calon peserta didik bisa mendapatkan surat domisili dengan membayar sebesar hampir Rp5 juta
Bahkan, titik koordinat antara sekolah dan alamat tempat tinggal calon peserta didik tidak sesuai. Seperti di SMA Negeri 8 Pekanbaru. Titik alamat rumah calon peserta didik seolah di halaman lingkungan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru yang lama.
Lurah Cinta Raja Rizki saat dikonfirmasi mengatakan, surat keterangan domisili memang diterbitkan dari kelurahan. Kelurahan baru mengeluarkan surat itu setelah ada rekomendasi Ketua RT dan RW setempat.
"Sepanjang ada rekomendasi dari ketua RT/RW kami tekenlah," kata Rizki, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, di dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Riau, syarat masuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan atau surat keterangan domisili ditandatangani oleh lurah atau kepala desa setempat.
Ia mengakui, banyak yang mengurus surat domisili. Namun, Ia tidak ingat persis berapa jumlah. Ia menyebut, pengurusan surat domisili tidak dipungut biaya.
Ditanya ada informasi warga diminta sejumlah uang hingga hampir Rp5 juta, Ia dengan tegas membantah. "Tidak benar itu. Saya jamin," jelasnya.
Soal koordinat atau titik alamat rumah calon peserta didik, Ia menyebut di sekitar kantor Disdik Kota Pekanbaru yang lama memang ada rumah warga. "Di sana ada kok rumah. Ada beberapa KK di situ," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau, Kota Pekanbaru |