PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mencermati perkembangan Covid-19 di Riau, khususnya di Pekanbaru sangat mengkhawatirkan, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (GTP) Riau dan GTP Pekanbaru telah membahas peningkatan penanganan Covid-19 fase new normal.
"Tadi kita sudah bangun kesepakatan dengan Pemko Pekanbaru untuk mengoptimalkan rencana aksi yang telah dibuat GTP Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru," kata Sekretaris GTP Riau, Syahrial Abdi kepada CAKAPLAH.com, Rabu (24/6/2020).
Lebih lanjut Syahrial menyampaikan yang telah dibuat Pemko Pekanbaru yakni Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Kota Pekanbaru ini bisa dipatuhi bersama.
"Perwako ini berlaku sejak 10 Juni lalu dan akan berakhir pada 10 Juli mendatang. Artinya ada beberapa hari lagi untuk mengoptimalkan maksud dan tujuan dari Perwako itu. Untuk itu akan kita bantu pelaksanaan dari Perwako itu beserta sanksinya," terangnya.
Karena itu, sebut Syahrial, telah dibentuk tim penegakan Perwako yang akan turun ke lapangan untuk menetapkan ketentuan dalam Perwako tersebut.
"Dan kita akan backup dari bidang operasi GTP Riau yang terdiri dari Polda Riau, Korem 031 Wirabima, Dishub, Satpol PP, Diskes dan Disperindag Riau untuk menyisir tempat-tempat seperti pasar tradisional, mal, kafe, dan tempat hiburan. Dan ini akan kita lakukan dalam waktu dekat dan terus menerus," tegasnya.
Ditanya soal sanksi apa yang diberlakukan, Syahrial menyatakan bisa saja sanksinya pemberlakuan denda, misalnya bagi masyarakat yang tak pakai masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Bisa saja pelaku usaha yang tidak menerapkan perilaku hidup bersih, physical distancing, tidak menyediakan tempat cuci tangan didenda dengan besaran uang tertentu. Karena ada juga kabupaten/kota yang menerapkan denda Rp30 juta dan sanksi administrasi. Ini dimaksud untuk memberi efek jera dalam arti menggugah pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan," terangnya.
Selain itu, tambah Syahrial, langkah selanjutnya yang akan diambil untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Riau, nanti mulai 26 nanti akan melakukan rapid test massal terhadap cakupan traking yang sudah ditemukan, yakni klaster BRI dan klaster Palembang, Sumatera Selatan.
"Kalau hasil rapid test positif (reaktif), maka akan dilakukan swab. Hal ini untuk mengidentifikasi potensi-potensi penularan Covid-19," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kota Pekanbaru |