Dapot Sinaga
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Realisasi retribusi parkir di Kota Pekanbaru sejak Januari sampai pertengahan Juni 2020 baru sekitar Rp 1,7 miliar. Jika jumlah itu dikalkulasi, dalam satu bulan retribusi atau pemasukan parkir hanya berkisar Rp2,6 juta.
"Saya sendiri ragu, karena surat SPT itu perbulan. Ini seharusnya perenam bulan atau sekali setahun," cakap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Dapot Sinaga, Rabu (24/6/2020).
Lanjut Dapot, akibatnya dari Surat Perintah Tugas (SPT) yang hanya dikeluarkan sebulan sekali. Maka DPRD tidak bisa menganalisa pemasukan atau peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. "Harapan kita pengawasan lebih diperketat," jelasnya.
Selain kurangnya pengawasan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga mengatakan rendahnya penerimaan retribusi parkir kurangnya ketidakteraturan petugas parkir juga berpotensi membuat PAD dari sumber parkir menjadi bocor.
Selanjutnya, Dapot juga mendukung di beberapa tempat seperti hotel dan juga pusat perbelanjaan untuk menetapkan parkir secara online. "Itu bagus juga dan jika mempersempit PAD yang bocor maka itu kita dukung," tukasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita