Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Layanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru dibatasi mulai Kamis (25/6/2020). Ada dua layanan yang ditutup, yaitu layanan perekaman dan pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penutupan terkait kasus positif Covid-19 yang meningkat tajam dalam beberapa hari ini. Untuk antisipasi tidak meluas, Disdukcapil membatasi layanan di kantor yang berada di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman.
Pengumuman penutupan layanan perekaman dan pengambilan KTP ini sudah disebar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Disampaikan kepada masyarakat Pekanbaru bahwa mengingat penyebaran Covid-19 beberapa saat ini semakin cepat, layanan perekaman dan pengambilan KTP baik di dinas maupun di UPTD Disdukcapil untuk sementara tutup.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru melalui Sekretaris, Seniwati Hais dikonfirmasi membenarkan adanya penutupan layanan perekaman dan pengambilan KTP ini.
"Iya benar. Kita menutup layanan sementara," kata dia, Kamis (25/6/2020).
Penutupan awalnya akan dilakukan kemarin. Namun urung karena masyarakat masih tetap datang. "Rabu harusnya (ditutup), tapi karena masih banyak masyarakat yang datang," jelasnya.
Pantauan CAKAPLAH.com, sampai hari ini masih ada masyarakat yang datang ke Disdukcapil Jalan Sudirman. Namun, jumlahnya tidak sebanyak sebelum terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |