Hamdani
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerapan sistem zonasi dan persyaratan surat keterangan domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Pekanbaru memicu polemik.
Ada dugaan 'permainan' penerbitan surat domisili agar calon siswa bisa masuk zona SMA negeri favorit. Dugaannya, calon peserta didik bisa mendapatkan surat domisili dengan membayar sejumlah uang, bahkan harganya mencapai Rp5 juta.
Dengan mengantongi surat domisili dekat dengan sekolah calon siswa bersangkutan berpotensi diterima dalam PPDB.
Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani menegaskan bahwa hal warga tempatan harus tetap dilindungi dan jangan sampai terganggu dengan adanya Surat Keterangan (Suket) domisili.
"Ini kita minta Dinas Pendidikan untuk betul-betul melaksanakan sistem zonasi yang ada, yaitu syarat utamanya dengan melampirkan Kartu Keluarga yang asli," cakapnya, Jum'at (26/06/2020).
Selanjutnya dengan pecah Kartu Keluarga ataupun warga yang baru mendapatkan Kartu Keluarga, Hamdani menegaskan bahwa hal tersebut harus ada kebijakannya. Terlebih jika memang warga tersebut merupakan warga tempatan.
"Selain ada kebijakannya, ini juga harus ada solusi. Karena pada saat pendaftaran PPDB SMA banyak terjadi seperti ini, dan jangan sampai SD dan SMP juga terjadi hal seperti ini," tukas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Kota Pekanbaru |