Robert Hendrico
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Keputusan Mahkamah Agung nomor 1087/K/Pid.sus.lh/2018 tanggal 17 Desember 2018 tentang eksekusi lahan seluas 3.323 hektare di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan adalah keputusan final (inkrah) dan harus dijalankan semua pihak dan tidak boleh intervensi dari pihak manapun terkait hukum positif negara ini.
Hal tersebut kembali ditegaskan Ketua DPP Forum LSM Riau Bersatu Robert Hendrico terkait masih tersisa lahan seluas 1.300 Hektare yang belum dieksekusi pihak Dinas LHK Provinsi Riau. Pihaknya juga meminta kepada Kapolda Riau untuk mengamankan dan mendukung pihak DLHK Riau untuk mengeksekusi lahan milik negara tersebut.
:Kemarin, terjadi penundaan eksekusi sekitar 1.300 hektare lahan lagi, itu bukan karena kegagalan LHK yang bertentangan dengan hukum dan banyak pandangan lain yang menyudutkan keberadaan LHK tapi lebih karena penundaan eksekusi ini mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya adalah menghindari konflik pada masyarakat tempatan," jelas Robert, Sabtu (27/6/2020).
Sungguh pun demikian, keputusan tersebut sudah final dan sisa lahan yang belum dieksekusi tetap akan dilaksanakan.
"Anehnya, saat ini terjadi aktivitas di lapangan yang dilakukan oknum PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang menampung buah sawit ke pabrik PT tersebut. Ini tindakan yang salah dan melawan hukum bahkan masyarakat diprovokasi," Cakap aktivis lingkungan ini.
"Kita juga menerima informasi bahwa sisa lahan plasma yang belum dieksekusi (1.300 hektarE) itu harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan. Ini jelas tindakan provokatif yang tak dapat diterima dan jelas-jelas melawan hukum putusan yang dikeluarkan MA RI. Ini ulah provokasi PSJ terhadap masyarakat bahwa masyarakatpun diancam dan ditekan dengan dalih hutang masyarakat harus dibayar sama mereka, hutang apa," imbuh Robert.
Justru, lanjut Robert, pihak perusahaanlah yang berhutang di salah satu bank di Riau untuk ditanami sawit lahan seluas 3.323 ha tersebut selama ini.
"Bagaimana masyarakat terlilit hutang dalam hal ini. Kalau begini tentu cara PSJ ini tidak lagi membantu masyarakat atau ini hanya akal-akalan mereka saja," cetusnya lagi.
Untuk itu, Robert minta kepada kapolda Riau untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu jika ada yang mengacaukan jalannya eksekusi tersebut dan pihaknya juga memberi apresisasi kepada DLHK Riau untuk terus menyelamatkan hutan Riau dari tangan-tangan pihak tak bertanggungjawab.
Sementara itu pihak Koperasi Gondai, Nurman mengaku khawatir dengan cara PSJ yang meminta masyarakat memanen hasil sawit di sisa lahan yang belum dieksekusi tersebut.
"Sebenarnya, kami anggota masyarakat merasa takut mengambil buah sawit di atas lahan yang tengah dieksekusi ini, Pak. Tapi kita kan katanya ada utang yang harus dibayar ke perusahaan yang selama ini menaungi kami," ungkapnya lirih.
Plt Camat Langggam Sugeng pun menjelaskan, pihaknya sudah berupaya memberikan penjelasan kepada masyarakat agar saat ini tidak ada aktivitas apapun di sisa lahan 1.300 ha yang belum diekusekusi itu, sebab keputusan MA ini sudah final dan mengikat.
"Tentunya dari sisa lahan yang belum dieksekusi itu dapat dicarikan jalan keluarnya, yang penting PT PSJ dan masyarakat setempat harus dapat menerima hasil putusan inkrah yang dikeluarkan MA RI tersebut dan tetap menahan diri," pinta Sugeng didampingi dan diamini Kades Gondai Zulfahmi.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kabupaten Pelalawan |
01
02
03
04
05
Indeks Berita