JAKARTA (CAKAPLAH) - Rapat kerja Komite I DPD RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI, kembali memutuskan pernyataan sikap DPD tetap menolak pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 dan meminta pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2021.
Dengan mempertimbangkan resiko Pandemi Covid-19 dan efisiensi anggaran serta demi tercapainya Pilkada yang Jurdil dan berkualitas.
"Setelah mendengarkan penjelasan dan berdiskusi dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Komite I DPD RI tetap menyatakan sikap menolak atas pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Kami mengusulkan ditunda ke tahun 2021," jelas Ketua Komite I, Agustin Teras Narang, Senin (29/06/2020) kepada wartawan usia menggelar rapat kerja di Komite I DPD RI.
Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama KPU RI dan Bawaslu RI itu dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Agustin Teras Narang, dihadiri seluruh jajarannya Fachrul Razi, Abdul Khalik, fajar Alkatiri dan sejumlah anggota Komite I DPD RI. Sedangkan dari KPU RI dihadiri oleh Ketua KPU RI Arief Budiman beserta jajarannya dan Bawaslu RI juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Rai Abhan beserta jajarannya.
Penetapan sikap menolak Komite I DPD RI itu ditegaskan merujuk kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Melalui perppu tersebut, Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak ke bulan Desember 2020 dengan sejumlah cacatan.
Dalam Perppu tersebut juga diatur bahwa Pasal 201A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa apabila pemungutan suara serentak tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam.
"Melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2020 khususnya merujuk kepada Pasal 201A ayat (3), kami menyatakan sikap menolak dan meminta Pilkada serentak ditunda ke tahun 2021 setelah Covid-19 selesai," jelasnya.