Kanwil DJP Riau Tingkatkan Kompetensi Pemeriksa Pajak
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau meningkatkan kompetensi pemeriksa pajak untuk mengidentifikasi tindak pidana perpajakan dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di wilayah Kantor Wilayah DJP Riau.
Hal itu disampaikan oleh Syarifuddin Syafri selaku Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau Selasa (30/6/2020). Ia mengatakan, pelaksanaan peningkatatan kompetensi sudah dilaksanakan pada Kamis 25 Juni 2020 lalu.
"Kanwil DJP Riau mengadakan kegiatan In House Training Identifikasi Tindak Pidana Perpajakan untuk meningkatkan kompetensi 94 Fungsional Pemeriksa Pajak yang saat ini bertugas pada seluruh unit kerja di wilayah Kantor Wilayah DJP Riau," ujar Syarifuddin Syafri, Selasa (30/6/2020).
Menurutnya, salah satu tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan Pemeriksa Pajak dalam menjalankan tugasnya menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Kegiatan peningkatan kapasitas Pemeriksa Pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan pajak, khususnya dalam mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana, yang nantinya akan berpengaruh terhadap kualitas proses penegakan hukum di bidang perpajakan," cakapnya.
Salah satu kasus tindak pidana perpajakan yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh Kanwil DJP Riau adalah pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan, akibat penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2013.
"Perkara tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp735juta dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 305/Pid.B/2020/PN Pbr yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2020, dengan menyatakan bersalah kepada tersangka Afrizal karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," katanya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi |