JAKARTA (CAKAPLAH) - DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Melalui RUU itu direncanakan mengubah Surat Izin Mengemudi (SIM) dari berlaku lima tahun, menjadi seumur hidup.
"Saya ingin menganjurkan kampanye untuk SIM. SIM kita akan naik itu bisa diperjuangkan menjadi SIM seumur hidup," kata Anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu, anggota Komisi bidang transportasi pengusul RUU LLAJ dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Politikus PKS ini memperhatikan masyarakat sudah mendapatkan SIM serta berkendara rutin. Hal itu semakin meningkatkan para ahli dalam berkendara. Sehingga menurutnya, pihak Kepolisian tidak perlu lagi memberlakukan pengecekan keahlian mengemudi melalui berbagai tes dengan memperpanjang masa berlaku SIM.
"Orang setelah dia bisa mengendarai maka semakin hari dia semakin baik mengendarai, dia semakin ahli," katanya.
Selain itu dijelaskan Ahmad Syaikhu, pada RUU LLAJ tersebut juga turut diwacanakan pengalihan pengurusan SIM, STNK, BPKB dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurutnya, di beberapa negara ada yang diserahkan ke Kepolisian dan ada juga yang diserahkan ke Perhubungan.
"Yang jelas menurut saya bagaimana profesionalitas dalam penanganan. Proses di Kepolisian lebih profesional, lakukan itu. Yakin kan ada yang bisa dilakukan pemerintahan yang baik (manajemen yang jujur, merah) yang dimaksudkan untuk meningkatkan korupsi dan sebagainya," jelas dia.
01
02
03
04
05
Indeks Berita