Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Agus Kurniawan, SH, MH
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Berkas perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit PT Adei Plantation and Industry, segera disidangkan. Hal tersebut menyusul Kejari melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (1/7/2020).
Untuk memuluskan perkara Karhutla milik Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Pelalawan tersebut, ditunjuk sebanyak 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tujuh JPU diantaranya dari Kejari Pelalawan dan lima JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kajari Pelalawan Nophy Tenno Phero, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Agus Kurniawan, SH, MH, kepada CAKAPLAH.com, Rabu (1/6/2020) membenarkan pihak sudah melimpahkan berkas perkara Karhutla PT Adei Plantation ke PN Pelalawan.
"Tadi pagi sudah kita limpahkan berkas perkaranya, ke PN Pelalawan, seluruh berkas yang dibutuhkan untuk menghadapi proses persidangan sudah lengkap dan berkasnya tadi sudah diterima Paniteranya," terang Agus Kurniawan.
Setelah berkas tersebut dilimpahkan ke PN, pihaknya, cakap Agus Kurniawan menunggu jadwal persidangan. "Intinya, di pihak kita tinggal menunggu jadwal sidang lagi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap II perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan tersangka koorporasi PT Adei Plantation And Industry. Tersangka beserta barang bukti diterima Kejari Pelalawan dari penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Rabu (17/6/2020).
"Tersangkanya koorporasi yang diwakili oleh Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh penasihat hukum yang diterima pihak kita bagian Pidana Umum (Pidum)," terang Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH yang didampingi Kepala Seksi Intel (Kastel), Sumriadi SH MH.
Dijelaskan Kastel Sumriadi, dalam proses tahap dua ini, jaksa peneliti dari Jam Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana video conference yang diterima oleh Kasi Pidum Agus Kurniawan SH MH selaku JPU Kejari Pelalawan.
Dalam perkara ini, tersangka koorporasi PT Adei Plantation And Industry diduga telah melakukan tindak pidana Karhutla yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 7 September 2019 lalu, dengan luas lebih kurang 4,16 hektare di areal perkebunan sawit miliknya, tepatnya berada di Blok 34 divisi II kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
"PT ADEI diduga melanggar Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsider Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," terang Sumriadi.
Kastel Sumriadi menambahkan untuk langkah selanjutnya setelah tahap II ini, akan membentuk tim penyidik gabungan melibatkan JPU dari Kejagung, Kejati dan dari JPU Kejari Pelalawan sendiri.
"Tahapan selanjutnya, tim JPU akan melakukan penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, untuk proses persidangan," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |