PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, Rabu (1/7/2020). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis.
Keempat saksi itu adalah mandor PT Nindya Karya, Ibnu Mubarok, Direktur PT Surya Pratama Yudha, Sulyadi, Direktur CV Duta Mulia, Febri Rosendi dan Direktur CV Pusuk Mandau Mandiri, Posma Nainggolan.
"Empat orang saksi dipanggil. Keempatnya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka MNS (M Nasir)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru. Pemeriksaan dijawalkan dari pagi hari tapi ketika disinggung, apakah ada di antara saksi yang tidak hadir, Ali tidak memberikan jawaban.
KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Mereka adalah M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.
Adapun, empat proyek jalan itu yakni, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.
KPK juga menjerat M Nasir yang juga mantan Sekda Dumai, dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar, dan Makmur alias Aan di proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015.
Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin juga terjerat dalam kasus proyek pembangunan jalan multieras, Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |