Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Regulasi persyaratan perjalanan orang keluar daerah kembali diubah. Kali ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengananan Covid-19.
Dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru, tertulis masa berlaku hasil uji rapid test diperpanjang sampai 14 hari.
Menanggapi hal tersebut, Executive General Manager (EGM) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru Yogi Prastyo mengatakan, diperpanjangnya masa berlaku surat hasil rapid test tentunya akan memudahkan masyarakat.
"Jadi masyarakat memiliki waktu lebih untuk melakukan pengecekan rapid test," ujar Yogi, Kamis (3/7/2028).
Yogi mengatakan, Bandara Angkasa Pura II saat ini juga menyediakan pelayanan rapid test. Pelayanan ini dimaksudkan agar memudahkan penumpang di bandara.
"Untuk memudahkan penumpang di bandara, kami menyediakan rapid test. Ini sudah kami laksanakan sejak Juni," cakap Yogi.
Lebih lanjut Yogi menuturkan, fasilitas pelayanan rapid test di PT Angkasa Pura II dioperasikan oleh holding BUMN Farmasi. "Ini dapat semakin memudahkan traveler karena dapat melakukan rapid test di hari yang sama dengan jadwal," ujarnya.
Yogi menyampaikan, layanan ini akan ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang akan melakukan bepergian.
"Tentu kita akan melayani sesuai kebutuhan para traveler, agar bisa aman dan nyaman selama bepergian menggunakan transportasi udara," katanya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |